Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan nomor perkara 313/DKPP-PKE-VII/2018 melalui video conference, Kamis (10/1/2018) pada pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Ida Budhiati, berada di Mabes Polri, Jakarta, dan dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Fatimah Madussila (unsur masyarakat), Ruslan Husen (unsur Bawaslu), dan Sahran Raden (unsur KPU Provinsi) serta pihak beperkara Ruang Mapolda Sulawesi Tengah.
Pengadu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai Laut: Muh. Syarif Asgar A. Uda’a, Muh. Yusuf Tommy. Rahman, Amiruddin Lakuba, Syarif S Ambu. Namun yang hadir hanya Muhammad Yusuf Tommy. Teradu: Arianto A Manika ( Ketua PPS Badumpayan Kec. Banggai Tengah).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Sidang ini merupakan persidangan kedua. Teradu absen untuk kali kedua. Sebelumnya, sidang pertama Teradu juga tidak hadir. Pihak sekretariat sudah memanggil secara patut, namun Teradu tetap juga tidak hadir. Meskipun demikian, sidang pemeriksaan terus berlanjut. Majelis menggali pertanyaan terhadap Pengadu.
Menurut Yusuf Tommy, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan Teradu dalam sidang pertama maupun kedua. Namun Teradu sulit dihubungi. Kemudian, suatu ketika ada anggota PPK yang pernah menemui Teradu secara tidak sengaja. Berdasarkan pengakuan terhadap anak buahnya, Teradu beranggapan bahwa ketika sidang pertama itu dilaksanakan, sidang sudah selesai. Sehingga ia tidak perlu lagi datang di sidang kedua. “Menurut pengakuan Teradu, ia pasrah dengan putusan DKPP,” kata Yusuf. [Teten Jamaludin]