Medan, DKPP – Jumat, (27/2) bertempat di Rumah Tahanan
(Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar sidang untuk kasus yang menjerat Ketua KIP Aceh Timur,
Ismail.
Pelaksanaan
sidang di Rutan ini bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena Teradu telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung
Gusta.Untuk diketahui, Teradu telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota
Medan pada 4 Desember 2014 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang
untuk perkara ini, telah digelar sebelumnya pada Senin, (16/2) lalu, di Aceh.
Namun, pada sidang kala itu, Teradu tidak dapat dihadirkan. Sehingga DKPP perlu
menggelar sidang lanjutan, untuk mendengar keterangan dari pihak Teradu
meskipun sidang nya harus digelar di Rutan.
Pengadu
untuk perkara ini yakni KIP Provinsi Aceh. Pengaduan ini dilakukan setelah KIP
Aceh berkonsultasi dengan KPU RI. Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh
Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses
pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai Tersangka. (Susi Dian Rahayu)