Bogor,
DKPP – Usai menggelar sidang
dengan agenda pembacaan putusan
29 perkara Kamis (25/9) di Jakarta, pada malam harinya
DKPP mengadakan kegiatan rapat penyusunan Standar
Operational Procedure (SOP) Verifikasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Parama,
Cisarua-Bogor.
Kegiatan yang dimulai pukul
22.15 WIB ini dibuka oleh Kabag Pengaduan dan Verifikasi, Dini Yamashita
sebagai penanggung jawab acara.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota
DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Nelson Simanjuntak
yang memberikan masukan atas draf yang telah disusun sebelumnya oleh bagian
pengaduan dan verifikasi dengan didampingi tenaga ahli DKPP yakni Ihat Subihat,
Firdaus dan Syopiansyah Jayaputra
beserta timnya.
Kegiatan yang rencananya diselenggarakan
selama tiga hari mulai tanggal
25 hingga 27
September ini, juga dihadiri oleh Ahmad
Khumaidi selaku Kepala Biro DKPP, Kabag,
Kasubbag dan staf di lingkungan sekretariat DKPP.
Hari pertama, pembahasan SOP
verifikasi pelanggaran kode etik ini berlangsung hingga pukul 00.00 WIB dan
akan dilanjutkan kembali, Jum’at (26/9) pada pukul 08.00 WIB. (tyk)