Bogor, DKPP – DewanKehormatanPenyelenggaraPemilu (DKPP) menggelar rapat penyusunan Peraturan tentang Sidang Jarak
Jauh/Video
Conference
yang digelar di Hotel Royal Amarossa, Bogor pada
Kamis hingga Sabtu (28-30/3).
Rapat ini dibuka langsung
oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini dan
Saut Hamonangan Sirait. Rapat
ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas DKPP RI terutama dalam
persidangan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.
Untuk diketahui,
sebelumnya DKPP sejak tahun 2012 telah menggelar sidang melalui mekanisme
sidang jarak jauh/ video conference.
Sidang video conference tersebut
digelar DKPP di Mabes Polri dan Mapolda setempat, atau di Kejaksaan Agung RI
dan Kejaksaan Tinggi setempat.
Anggota sekaligus
juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengungkapkan bahwa mekanisme sidang
jarak jauh/ video conference terbukti
efektif tanpa menghilangkan substansi dari persidangan tersebut.
“Kendati Panel
Majelis berada di Jakarta, baik itu di Mabes Polri maupun di Kejagung sedangkan
pihak yang berkara di Mapolda ataupun Kejati setempat, hal ini tidak mengganggu
jalannya persidangan, justru dengan adanya mekanisme sidang seperti ini dapat
membantu pihak yang berperkara,†ungkap Sardini.
Lebih lanjut Sardini
juga menjelaskan bahwa menghadapi Pemilu yang tinggal menghitung hari, dan
bercermin dari perkara yang telah ditangani DKPP selama kurang dari dua tahun
terakhir dimana DKPP telah menerima pengaduan sebanyak lebih dari 700 perkara,
dimungkinkan usai Pemilu 2014 DKPP akan kebanjiran perkara. Antisipasinya yakni
DKPP mengangkat tim pemeriksa di daerah dan mekanisme sidang melalui sidang
jarak jauh/ video conference.(ry/sdr)