Palembang-DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Wydnham, Kota Palembang pada Kamis (11/7).
Rakor ini dibuka oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang didampingi oleh Unu Herlambang selaku Tenaga Ahli DKPP. Rakor mengundang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, KPU Provinsi Sunatera Selatan, TPD Tomas, Polda Sumatera Selatan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Forum ini diadakan untuk membahas persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik untuk empat perkara yang akan digelar di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Jumat (12/7/2019), yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/VI/2019, 147-PKE-DKPP/VII/2019, 155-PKE-DKPP/VII/2019 dan 156-PKE-DKPP/VII/2019.
Dalam forum ini, Afitra mengatakan, Sumatera Selatan adalah daerah yang memiliki catatan khusus pada pelaksanaan Pileg lalu. Catatan tersebut adalah tingkat kerusuhan, permasalahan surat suara, pengelembungan suara, dan proses penangganan tidak pidana Pemilu.
“Provinsi Sumatera Selatan tingkat laporannya cukup tinggi dan perlu ditingkatkan kepatuhan Atas dasar tersebut penyelenggara Pemilu lebih baik KPU dan Bawaslu selalu mengedepankan netralitas dengan kemandirian,” pesan Alfitra.
Untuk diketahui, DKPP hanya memeriksa kinerja penyelenggara pemilu sesuai UU Pemilu. Dan sidang besok tidak mengambil keputusan tetapi hanya menggali fakta dan mendengarkan keterangan masing-masing pihak.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan telah menyiapkan personel guna menjaga keamankan sidang ini.
Perkara nomor 135-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan oleh Kawairus Efendy yang memberikan kuasanya kepada Hendri Dunan, Abdul Asri, Sunaryo, Muhammad Sadam Syahputra, Supiri, Abdul Kodir Zailani dan Jont Golbor Paisel. Pengadu mengadukan 20 orang Penyelenggara Pemilu yang di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, terdapat juga 10 orang Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan yang menjadi teradu dalam perkara ini.
Sedangkan perkara nomor 147-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryanti. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, yaitu Eftiyanti, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktorina.
Pada perkara ketiga, 155-PKE-DKPP/VII/2019, pengadunya bernama Herman. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Ibzani HS. SPd., M.Si dan Zulkifli, ST.
Terakhir, perkara nomor 156-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh empat orang wiraswasta, yakni H. David Hadrianto Aljufri, S.H., Windera Safri, S.E, Joni Riko dan Jalaludin yang memberikan kuasanya kepada Abdul Haris, SH. Para Teradu terdiri delapan orang penyelenggara Pemilu, yang lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, yakni Ali Amin, Abu Yamin, Hendra Gunawan, Deby Yosiana dan Eskan Budiman. Sisanya adalah Ketua dan Anggota PPK, yaitu Rudianto, Martin dan Andri Logan. [yani/wildan]