Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 di Hotel Wyndham, Palembang, Minggu (3/3/2019) malam. Perkara tersebut rencananya akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, keesokan harinya, Senin (4/3/2019) pukul 09.00 WIB.
Rakornis yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad ini dimulai pada pukul 19.30 WIB. Rakornis dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Bawaslu Provinsi Sumsel, Polda Sumsel dan juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel.
Perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 merupakan perkara yang diadukan oleh Ricky Yudistira. Ia melaporkan Ketua KPU Kota Palembang, H. Estiyani karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu lantaran pernah menjadi tim saksi salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat Pilkada Sumatera Selatan tahun lalu.
Dalam sambutannya, Prof. Muhammad mengatakan bahwa ia kerap merasa dilematis saat mengunjungi daerah. Di satu sisi, katanya, ia merasa bahagia karena dapat bersilaturahmi dengan penyelenggara Pemilu tingkat daerah.
“Di balik kebahagiaan kita bisa bersilaturahmi di sini, tentu ada rasa prihatin karena kalau kami datang pasti ada masalah atau sidang yang kita periksa ya?” ucap Muhammad.
Ia mengkhawatirkan banyaknya sidang kode etik penyelenggara Pemilu dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Terlebih, terdapat sejumlah anggota KPU dan Bawaslu RI yang telah dijatuhkan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.
Meskipun dilanda kekhawatiran, pria asal Makassar ini memastikan bahwa DKPP tetap tegas terhadap semua tindakan pelanggaran kode etik. Bahkan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawah sekalipun.
“Bukan berarti kita tidak ketat di tingkatan yang lain, 27 Februari kemarin ada satu penyelenggara di Aceh, salah satu Anggota Panwaslih Aceh yang kita berhentikan tetap,” tegas Muhammad.
“Saya berharap tidak ada lagi yang diberhentikan secara tetap. Mudah-mudahan bisa kita tekan terus, bisa kita minimalisir aduan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” tutup Muhammad.
Dalam Rakornis ini, pihak Bawaslu Provinsi Sumsel telah memastikan kesiapannya guna menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019. Selain itu, Polda Sumsel juga menyatakan akan mengamankan sidang ini dari kondisi yang tidak diinginkan.
Rakornis ini diakhiridengan penyerahan buku “Eksistensi DKPP RI Dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat” oleh Muhammad kepada perwakilan penyelenggara pemilu.
Besok, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yakni Febrian (unsur Masyarakat), Junaedi (unsur Bawaslu) dan Amran Muslimin (unsur KPU). [Wildan ]