Kupang, DKPP -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Rabu (1/5/2019) Pukul 20.00 WITA di Kota Kupang.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP ex officio Bawaslu RI Fritz Edward Siregar tersebut beragendakan pembahasan persiapan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2019 dan 68-PKE-DKPP/IV/2019. Kedua perkara tersebut rencananya akan disidangkan oleh DKPP, Kamis (2/5) di kantor KPU Provinsi NTT.
Teradu dari perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2019 Bawaslu Provinsi NTT, Kasubbag Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten Alor dan KPU Kabupaten Alor. Mereka diadukan oleh Imanuel E Blegur selaku Calon Bupati Kabupaten Alor 2018-2023 yang memberikan kuasa khusus kepada advokat, S. Santoso, Fahri dan Julister Sialoho. Sidang pemeriksaan terhadap perkara ini akan dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Selanjutnya, Teradu untuk perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2019 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Dahlya Reda Ola. Ia diadukan oleh Yohanes Bura Luli, guru di SMA Suryamandala Waiwerang. Sidang pemeriksaan terhadap perkara ini akan dimulai pada pukul 13.00 WITA.
Dalam rakornis Fritz mengatakan bahwa akan ada peningkatan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik di tahun 2019. Hal itu dari banyaknya titik potensi aduan diantaranya DPT, money politic dan logistik.
“Kami dari DKPP melihat akan ada peningkatan soal dugaan etik di tahun 2019. Dari kacamata apa pun banyak yang bisa dilaporkan, KPU atau pun Bawaslu. Dari mulai soal money politic, logistik, DPT,ketidakprofesionalan, ketidaksamaan cara untuk memilih, akses ke TPS, kemudian soal akses ke APK, amplop, timses, C1 yang tidak sesuai dan lain-lain,” kata Fritz.
Saat memimpin jalannya rakornis, Fritz didampingi Tenaga Ahli DKPP Ferry Faturokhman, serta Kasubbag Penerimaan dan Registrasi Pengaduan Fery Yanuar Martedi.
Untuk NTT sendiri berdasarkan data DKPP, Fritz menyebut pada tahun 2014 terdapat 17 aduan, tahun 2017 ada enam aduan dan tahun 2019 sudah ada empat aduan.
“Kita harus selalu siap dengan segala keadaan. Itu resiko pekerjaan sesuai sumpah,” imbuhnya mengingatkan penyelenggara pemilu yang hadir dalam rakor tersebut.
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT unsur masyarakat yakni, Gadrida R Djukana dan Maryanti. Serta TPD unsur KPU yakni, Yosafat Koli, Jeffry A Gall. Hadir pula Kasek Bawaslu Provinsi NTT, sekretariat KPU serta perwakilan Polda NTT. [bahan: Ucu Penulis: Irmawanti]