Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (24/7) malam.
Rakor dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU (anggota DKPP). Peserta yang hadir: Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Kalimantan Barat, yakni Aryana (unsur Bawaslu), Mujio (unsur KPU), dan Hj. Yeni (unsur masyarakat), perwakilan dari Polda Kalimantan Barat, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Prov. Kalimantan Barat.
Alfitra memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Barat. Pasalnya, provinsi ini termasuk kategori minim pengaduan ke DKPP. Baik selama Pileg maupun Pilpres tahun 2019. Berdasarkan data yang masuk ke sekretariat DKPP, provinsi ini hanya sekitar 7 laporan pengaduan.“Hal ini mencerminkan bahwa penyelenggara pemilu di Kalbar memiliki tingkat kepatuhan etik yang cukup tinggi,” katanya.
Alfitra membeberkan, dari tujuh pengaduan yang masuk, kabupaten Kapuas Hulu menempati urutan pertama, lalu Kabupaten Ketapang dan terakhir Kabupaten Melawi. Lebih lanjut, Alfitra juga mengulas pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 secara umum. Menurutnya, tidak jauh berbeda perkara yang ada ditangani di MK, hampir sama dengan perkara yang ditangani DKPP. Misalnya terkait isu perpindahan suara baik internal partai maupun antar partai, politik uang, dan rekruitmen KPPS. Intinya, penggelembungan/perpindahan suara yang paling banyak dilaporkan. “Baik KPU maupun Bawaslu harus bersinergi bersama-sama mengamati secara langsung kepatuhan etik jajaran penyelengggara di tingkat ad hoc,” katanya.
Alfitra berharap, perekrutan petugas ad hoc perlu dilakukan evaluasi kembali, mengingat Pemilu serentak yang bisa dibilang rumit, dengan proses yang panjang, terutama usai pemungutan suara, menyebabkan tekanan bagi jajaran penyelenggara terutama di tingkat ad hoc. Menghadapi Pilkada, tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu baik level kabupaten/kota, maupun provinsi lebih berat. Pasalnya, berhadapan langsung dengan calon terutama petahana. Oleh karena itu, persiapan Pilkada Serentak 2020 juga harus lebih dimaksimalkan. Hal ini terutama sebagai upaya pencegahan agar tidak diadukan ke DKPP.”Para penyelenggara pemilu harus memetakan kembali persoalan yang ada, agar tidak terulang kembali. Terutama terkait permasalahan mutasi ini harus benar-benar sudah dipertimbangkan segalanya, harus ada satu kesepahaman antara KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan teknis sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara : 175-PKE-DKPP/VII2019. Rencananya sidang ini akan dilaksanakan pada hari Kamis (25/7) bertempat di Kantor Bawaslu Prov. Kalimantan Barat. [Zaskia Ayu_Teten]