Palembang, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat koordinasi persiapan teknis (Rakornis) sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Palembang pada Senin (27/5/ 2019), sore.
Rakornis dibuka oleh Dr. Ida Budhiati dan pengantar rapat Suparmin, tenaga Ahli DKPP. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sekretariat Bawaslu, Sekretariat KPU Prov. Sumatera Selatan, dan staf dari Polda Sumsel.
Dr. Ida Budhiati menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Rakornis ini adalah untuk mengecek kesiapan teknis dan pengamanan untuk sidang besok, Selasa (28/5/2019). Selain itu juga mengetahui informasi dari KPU, Bawaslu maupun Polri mengenai gambaran, situasi, kondisi dan dinamika terhadap pelaksanaan Pemilu. Pasalnya, sidang ini merupakan sidang pertama di Sumsel setelah tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi.
“Dihimpun dari data DKPP, jumlah pengaduan di wilayah Sumsel semakin tahun semakin naik dan di tahun 2019 ini sudah ada 13 pengaduan. Terkait lokasi/wilayahnya, Sumsel merupakan wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi kedua setelah Sumut,” katanya.
Sidang akan dilaksanakan besok, Selasa 27 Mei 2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pukul 09.00 WIB. Nomor perkara yang akan diperiksa 90-PKE-DKPP/V/2019. Pengadu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banyuasin yang mengadukan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab. Banyuasin. Sidang akan dipimpin langsung oleh Dr. Ida Budhiati, dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan: Amrah Muslimin, unsur KPU; Junaedi, unsur Bawaslu; dan Febrian, unsur masyarakat. [Arwani_Teten]