Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis), di Kota Padang, pada Kamis (15/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Rakornis dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku anggota DKPP. Pengantar rapat Tenaga Ahli DKPP Ahmad Thohir. Peserta yang hadir Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat baik dari unsur KPU, Bawaslu maupun masyarakarat, perwakilan dari Polda Provinsi Sumatera Barat, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Prof. Muhammad menyampaikan harapan kepada Bawaslu maupun KPU secara berjenjang agar bisa menyelenggarakan bimbingan teknis sehingga aduan terkait kode etik bisa berkurang. Ia juga menambahkan, sidang ini diselenggarakan untuk mendalami dan mengungkap fakta-fakta dari para pihak yang beperkara dan Terkait atau saksi bukan untuk memutus. Hasil sidang pemeriksaan akan dibawa ke pusat untuk diplenokan.
Rakornis diselenggarakan untuk mempersiapkan sidang tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 143-PKE-DKPP/VI/2019, 182-PKE-DKPP/VII/2019, dan 197-PKE-DKPP/VII/2019.
Nomor Perkara 143-PKE-DKPP/VI/2019, pihak Pengadu Yunizal. Teradu: Marzaini, ketua, Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan Muhammad Ansyar, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Nomor Perkara 182-PKE-DKPP/VII/2019, Pengadu: Edison Sumar. Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota. Sedangkan nomor perkara 197-PKE-DKPP/VII/2019. Pengadu: Hamdan, Al Azhar, dan Yuli Fatdry, masing-masing sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar.
Sidang akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Agustus 2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. [Zaki]