Monokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) persiapan sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Monokwari, Kamis (8/8/2019) Pagi.
Rakornis ini dibuka oleh Prof. Teguh Prasetyo, didampingi oleh Ferry Fathurokhman, Tenaga Ahli DKPP. Rakor dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat.
Rakornis ini sedianya diadakan untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang nomor perkara 174-PKE-DKPP/VII/2019, 184-PKE-DKPP/VII/2019 dan nomor perkara 185-PKE-DKPP/VII/2019. Ketiga perkara dimaksud akan disidangkan hari ini juga, Kamis (8/8/2019).
Mengawali sambutannya, Ferry selaku TA DKPP menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda dan jajarannya karena suksesnya persidangan hari ini serta esok hari juga ditentukan oleh keamanan yang kondusif.
Disamping itu, Erwin selaku Kasubbag Risalah dan Dokumen Perkara menambahkam informasi terkait kepastian Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua Barat telah menerima resume perkara serta bukti-bukti para Pihak, memastikan kehadiran para Pihak, serta mengingatkan kembali bahwa para Pihak telak dipanggil secara layak.
Berdasarkan data dari Sekretariat DKPP, indeks potensi kerawanan Papua Barat masuk dalam kategori rawan 1. DKPP percaya atassemua tantangan dan hambatan yang mungkin saja terjadi akan dapat dilalui dengan baik.
“Kepolisian akan menyiapkan pengamanan terbuka dan tertutup. Kita akan tempatkan 1 peleton dari polda dan 1 peleton personil dari Polres Monokwari. Disamping itu, jika ada eskalasi dalam prosesnya nanti maka kita siap menerjunkan Brimob,” kata Kombes Herry
“Sidang di daerah hanya menggali fakta. Alat dan barang bukti persidangan akan dibawa ke rapat pleno di Jakarta. Pola yang dikembangkan dalam persidangan agar berjalan efektif, efisien dan tidak dipungut biaya,” kata Prof. Teguh
“Sidang pemeriksaan siang ini terbuka untuk umum, sidang pemeriksaan tersebut bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga Majelis memperoleh petunjuk dan kenyakinan terhadap duduk persoalannya seperti apa. TPD diminta memberikan rekomendasi berdasarkan pelaksanaan persidangan dan untuk putusannya akan diambil berdasarkan hasil rapat pleno di Jakarta,” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan ini.
Ada pun sidang pemeriksaan, rencananya diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Monokwari, pada Kamis (8/8/2019) mulai Pukul 15.00 WIT. Sidang Nomor Perkara 184-PKE-DKPP/VII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Tambrauw serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tambrauw dan dilanjutkan Pukul 18.00 WIT untuk pemeriksaan nomor perkara 185 -PKE-DKPP/VII/2019 dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat.
Sementara itu, esok harinya sidang akan dimulai Pukul 08.00 WIT untuk Nomor Perkara 174-PKE-DKPP/VII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Maybrat. Ketiga Perkara yang disidangkan ini akan dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat. [Columbus]