Medan, DKPP – Integritas dan netralitas merupakan jaminan bagi Penyelenggara Pemilu untuk menjaga profesionalitas. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm, mengawali Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, pada Rabu (7/8) malam.
“Rakornis ini adalah media untuk melihat peta politik lokal dan corak sidang yang akan digelar,” kata Alfitra.
Alfitra menilai berdasarkan data yang diolah Sekretariat DKPP, Provinsi Sumatera Utara provinsi ini menduduki 5 besar daerah dengan pengaduan terbanyak dengan demikian provinsi ini merupakan daerah yang paling sering menjadi tempat sidang DKPP.
“Lokus perkara di Sumut ini ada di Nias, terutama Nias Utara dan Nias Selatan, baik itu Pilkada maupun Pileg/Pilpres. Hampir sebagian besar perkara yang disidang di DKPP terkait perubahan suara yang dilakukan pada tahapan rekapitulasi suara,” kata dia.
Ketika perkara telah disidangkan, lanjut dia, terungkap fakta seringkali jajaran penyelenggara tidak maksimal dalam mengikuti bimtek pada jajaran adhoc. Hal ini patut dicermati bagi jajaran KPU dan Bawaslu untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi yang baik dalam pelaksanaan bimtek ini.
Selain itu menurut Alfitra, seleksi penyelenggara di tingkat adhoc juga harus lebih diperketat. Provinsi Sumatera Utara yang akan menggelar Pilkada di 23 kab/kota dari total 33 daerah, pada 23 September 2020 mendatang, harus segera berbenah. Sebab tantangan dalam Pilkada lebih serius/rawan, sehingga rekrutmen jajaran penyelenggara di tingkat adhoc ini harus dicari solusi yang paling bagus agar integritasnya tidak diragukan lagi.
“Penyelenggara tingkat adhoc jangan sampai menjadi mesin politik oleh kepala daerah ataupun parpol,”ungkap Alfitra.
Dalam kesempatan ini, Alfitra juga membahas terkait logistik Pilkada yang merupakan hal yang sangat penting daĺam kelancaran pelaksanaan Pilkada. Tak bosan-bosannya dia juga mengingatkan terhadap kasus politik uang yang menjadi pelanggaran paling serius yang harus diawasi. Kemudian terkait mutasi ASN dilingkup daerah yang menggelar Pilkada sering terjadi, harus ada kesepahaman antarstakeholder di dalam memaknai undang-undang.
Rakornis ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam, didampingi Tenaga Ahli, Ahmad Thohir, dan Kepala Bagian Persidangan Osbin Samosir. Turut pula hadir Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni, Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU) Johan Alamsyah dan Herdi Munte (unsur Bawaslu), jajaran Sekretariat KPU & Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang dijadwalkan esok hari, Kamis (8/8) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang akan dibagi dalam 2 (dua) sesi; pukul 09.00 WIB dengan Nomor Perkara 178-PKE-DKPP/VII/2019 dengan Teradu Eva Juliana Br Pandia, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, dan pengadu a.n. Eben Heser Ginting.
Kemudian, untuk sesi kedua digelar pada pukul 13.30 WIB untuk Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara, selaku Pengadu a.n. Sonitehe Telaumbanua. [Nur Khotimah]