Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Medan pada Senin (1/7/ 2019) pukul 20.30 WIB. Rakor ini untuk mempersiapkan teknis sidang sebanyak 3 perkara yaitu: (1) Nomor Perkara: 115-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan; (2) Nomor Perkara 119-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Nias; (3) Nomor Perkara 141/PKE-DKPP/VI/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tapanuli Utara.
Rakor dibuka oleh Prof. Muhammad. Peserta rakor yang hadir terdiri dari KPU Provinsi Sumatera Utara, Tim Pemeriksa Daerah unsur masyarakat, perwakilan dari Polda Sumatera Utara, dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksanaan Sidang dijadwalkan pada Selasa, 2 Juli 2019, pada Pukul 09.00 WIB untuk nomor perkara 115-PKE-DKPP/VI/2019, pukul 13.30 untuk nomor perkara 119-PKE-DKPP/VI/2019, dan pukul 16.00 WIB untuk nomor perkara 141/PKE-DKPP/VI/2019. Sidang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Mengawal rakor, Prof Muhammad mengucapkan selamat untuk semua penyelenggara Pemilu 2019 baik jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang telah bertugas mengawal Pemilu 2019 dengan baik. “Sampai saat ini penyelenggara Pemilu masih dalam kategori berintegritas,” kata Muhammad.
“Sidang pemeriksaan di DKPP esok hari, bentuknya terbuka karena tidak ada unsur-unsur terkait asusila, sidang pemeriksaan tersebut bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga tahu betul duduk persoalannya seperti apa. Untuk putusannya nanti di dalam rapat pleno di Jakarta,” imbuhnya.
Muhammad melanjutkan, dikarenakan para Teradu berasal dari KPU dan Bawaslu Kab/Kota dalam sidang pemeriksaan TPD unsur KPU dan unsur Bawaslu agar tetap netral dan obyektif. “Jangan terkesan membela atau menunjukkan keberpihakannya,” tutup guru besar FISIP Universiatas Hasanuddin ini. (dina-columbus)