Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara: 89-PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Siti Wati Simanjuntak, Syafran Matondang dan Jirji Panjaitan, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (31/5/19) di Hotel Grand Mercure Medan. Mereka diadukan oleh Buyung Sitompul, Ketua Harian DPC Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rakornis dibuka oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, didampingi Tenaga Ahli DKPP, Unu Putra Herlambang. Peserta yang hadir yakni jajaran sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, TPD Provinsi Sumatera Utara dari unsur Masyarakat, Bawaslu dan KPU serta Polda Sumatera Utara yang membidangi Keamanan dan IT. Tujuan diselenggarakannya Rakornis untuk memastikan kesiapan sidang mulai dari tempat, materi perkara dan kehadiran para pihak. Selain itu, juga memastikan terkait keamanan jalannya persidangan dari pihak Polda Sumut.
“DKPP diberikan kewenangan menangani pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Etik itu rumusannya lebih tinggi daripada hukum. Soal patut atau tidak patut. Yang mengawasi kinerja penyelenggara pemilu bisa sesama penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” kata Prof. Teguh saat menyampaikan pengantar rakor.
Mengakhiri rakor, Prof. Teguh berharap agar sidang besok dapat berjalan lancar ,”Saya senang dalam kesempatan ini bisa bersilaturahmi dengan stake holder penyelenggara pemilu di Kota Medan. Dengan adanya kesiapan dan kerjasama dari semua pihak, semoga sidang berjalan lancar,” Prof. Teguh berharap.
Pelaksanaan sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 Juni 2019 pkl 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pokok aduannya Pengadu melaporkan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu telah kepada para Teradu agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, akan tetapi para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo (anggota DKPP RI) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, yaitu Nazir Salim Manik (Unsur Masyarakat), Mulia Banurea (Unsur KPU), Johan Alamsyah (Unsur Bawaslu). [Austin_Sandhi]