Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) di Grand Mercure Hotel Medan, Minggu (26/5/2019) malam. Rakornis ini diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk empat perkara, yaitu Nomor Perkara 72-PKE-DKPP/V/2019, 75-PKE-DKPP/V/2019, 80-PKE-DKPP/V/2019 dan 82-PKE-DKPP/V/2019.
Teradu dari Perkara 72-PKE-DKPP/V/2019 adalah Ketua serta Anggota dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera utara, KPU Kabupaten Toba Samosir dan Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Sedangkan Teradu pada Perkara 75-PKE-DKPP/V/2019 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai. Sementara pada Perkara 80-PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota, Kasubag Umum, dan Kepala Kesekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Pada perkara lainnya, yaitu 82-PKE-DKPP/V/2019 Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Gunung Sitoli.
Rakornis dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si yang didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Ferry Fathurokhman dan Kepala Bagian Persidangan DKPP Dr. Osbin Samosir. Selain itu hadir juga dua orang Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu: Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), dan Ira Wirtati (unsur KPU) serta Jajaran sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara dan jajaran Polda Sumatera Utara.
Sebagai pengantar diskusi, Osbin menyampaikan bahwa “Rapat teknis ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan ruangan sidang dari sekretariat KPU, kesiapan pengamanan dari Polda Sumatera Utara, Pengadu, Teradu dan TPD kepada Sektretaris KPU Provinsi Sumut dan Staf Teknis Persidangan DKPP,”katanya.
Sementara itu, Muhammad mengajak kepada semua peserta untuk mendoakan bagi para petugas penyelenggara Pemilu baik petugas KPPS atau Pengawas Pemilu yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Mereka memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. “Mereka adalah para pahlawan demokrasi yang telah gugur dalam bertugas mengawal jalannya Pemilu 2019,” katanya.
Muhammad menambahkan, sidang esok hari adalah sidang terbuka untuk umum dikarenakan tidak terkait unsur-unsur asusila, sidang esok hari juga bukan untuk mengambil keputusan tetapi untuk menggali fakta dari bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan Pleno Majelis dalam memutus perkara dimaksud.
Ia juga mengingatkan kepada TPD unsur KPU dimana Teradu dalam Nomor Register Perkara 80-PKE-DKPP/V/2019 adalah jajarannya, “diharapkan tetap netral dan obyektif dalam pemeriksaan esok hari, jangan terkesan membela datau menunjukkan pembelahan,” kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017.
Rencananya, sidang pemeriksaan perkara 72-PKE-DKPP/V/2019, 75-PKE-DKPP/V/2019, 82-PKE-DKPP/V/2019 dan 82-PKE-DKPP/V/2019 akan diadakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada senin dan Selasa (27 dan 28/5/2019). Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Harjono selaku Ketua DKPP RI bersama Prof. DR. Muhammad, S.IP., M.Si selaku Anggota DKPP dan anggota majelis dari TPD Provinsi Sumatera Utara, yaitu Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), dan Ira Wirtati (unsur KPU) [Dina_Columbus]