Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/5/2019) pkl 16.00 WIB. Rapat ini dalam rangka membahas persiapan sidang perkara nomor 64-PKE-DKPP/III/2019 dan 65-PKE-DKPP/IV/2019.
Rakornis dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dengan pengantar rapat A. Thohir, tenaga Ahli DKPP. Peserta yang hadir terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur tokoh masyarakat, TPD unsur Bawaslu, perwakilan Polda Sumut, jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut. Prof. Teguh mengatakan bahwa rakornis untuk memastikan persiapan sidang besok. Selain memeriksa persiapan dari segi teknis, segi materi perkara juga dari segi pengamanan. Dalam rakor ini, Prof. Teguh mengingatkan agar sidang dapat dilaksanakan tepat waktu. “Sidang besok harus tepat waktu. Petugas pemanggilan agar dikondisikan sebelum sidang para pihak sudah hadir.”
Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/III/2019 melibatkan Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas Ahmad Faisal Nasution sebagai Teradu. Dia dilaporkan oleh Pardomuan Daulay. Rencananya ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo (anggota DKPP) dan anggota majelis TPD Prov. Sumatera Utara Subhilhar, unsur masyarakat; Ira Wirtati, unsur KPU; Herdi Munthe, unsur Bawaslu.
Sementara perkara nomor 65-PKE-DKPP/IV/2019 adalah Nazmi Hidayat dari Koalisi Bersama. Dia mengadukan Gustan Pasaribu, anggota KPU Kota Tanjung Balai. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dan anggota majelis Nazir Salim Manik, unsur masyarakat; Mulia Banurea, unsur KPU; Johan Alamsyah, unsur Bawaslu.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan dua perkara tersebut dijadwalkan pada Jumat (10/05/2019) pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [Austin: Teten]