Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Manado, Kamis (18/7). Rakornis tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm, dan Rahmat Bagja, didampingi Tenaga Ahli Rian Adhivira Prabowo dan Kasubbag Pengaduan DKPP, Arif Ma’ruf.
Rapat yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Utara, KPU dan Bawaslu Prov. Sulawesi Utara, perwakilan dari Polda Sulawesi Utara, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Prov. Sulawesi Utara.
Dalam paparannya, Alfitra mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, perkara yang masuk di DKPP tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya terkait isu perpindahan suara baik internal partai maupun antar partai, politik uang, dan rekruitmen KPPS. Hal tersebut didasarkan dengan banyaknya perubahan suara dan money politik di tingkat ad hoc.
“KPU maupun Bawaslu, perlu mengamati secara langsung kepatuhan etik jajaran penyelengggara di tingkat ad hoc,” terangnya.
Menurutnya, perekrutan KPPS perlu dilakukan evaluasi kembali, mengingat pemilu serentak yang bisa dibilang rumit, dengan durasi proses yang panjang. Terutama usai pemungutan suara, menyebabkan tekanan bagi jajaran penyelenggara terutama di tingkat adhoc (KPPS). Ia mengimbau, KPU memperhatikan secara serius terkait rekrutmen PPK, dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.
“Berkaca dari pelaksanaan Pemilu yang lalu, di masa yang akan datang, kita perlu peningkatan kerjasama kelembagaan dan mengedepankan independensi,” tuturnya.
Disamping itu, Rahmat Bagja menambahkan bahwa persoalan terkait ad hoc memang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Berkaca dari hasil pelaksanaan Pemilu 2019 bahwa permasalahan logistik pada setiap daerah juga harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, masih banyak daerah-daerah yang terlambat mendapatkan kebutuhan logistik untuk pemilu kemarin, sehingga permasalahan tersebut menjadi ‘PR’ terbesar dari Bawaslu. “Sebab apabila tidak segera diselesaikan dapat menghambat kinerja dari penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Kemudian, upaya dalam hal pencegahan agar tidak diadukan ke DKPP, Alfitra menyatakan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2020 juga harus lebih dimaksimalkan. Tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu akan lebih berat, baik level kabupaten/kota, maupun provinsi, karena berhadapan langsung dengan calon terutama petahana.
“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus tegas, dan memberikan petunjuk teknis mesti jelas dan detail, agar persoalan-persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Rakornis ini membahas persiapan teknis sidang pemeriksaan yang akan digelar Jumat (19/7) di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara. DKPP akan menggelar tiga sidang, yakni pada perkara 131-PKE-DKPP/VI/2019, 152-PKE-DKPP/VI/2019, dan 168-PKE-DKPP/VI/2019.
Perkara 131-PKE-DKPP/VI/2019 dan 152-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar lebih dulu, yakni Jumat (19/7), pukul 09.00 WITA dan 14.00 WITA. Sedangkan, untuk sidang pemeriksaan Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2019, akan digelar pada Sabtu (20/7), pukul 09.00 WITA. [Zakia/Sandhi]