Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) sidang kode etik Penyelenggara Pemilu untuk 3 Perkara yang akan digelar esok hari.
Rakor ini digelar di Claro Hotel Kendari, pada Jumat sore (24/5). Rakor dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm didampingi Ahmad Thohir, tenaga ahli DKPP. Hadir Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara: Hidayatullah, unsur masyarakat; Al Munardin dan Ade Suraeni, unsur KPU; Ajmal Arif, dan Bahari, unsur Bawaslu; sekretariat Bawaslu dan KPU Prov. Sulawesi Tenggara, serta jajaran Polda Sultra.
Mengawali sambutannya, Alfitra menyampaikan apresiasi kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak yang digelar 17 April 2019 yang lalu. Namun, beberapa isu politik pasca tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara wajib untuk diwaspadai.
Alfitra juga menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan segala dinamikanya adalah di luar prediksi sebelumnya.
“Isu-isu tersebut diantaranya ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, menonjolnya praktik politik uang, dan upaya pendelegitimasi penyelenggara, serta pergeseran suara antarcaleg di internal partai yang harus diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai,” tutur Alfitra.
“Penyelenggara Pemilu 2019 dituntut bekerja cepat dan tepat, serta kerumitan prosesnya,” lanjut dia.
Di masa yang akan datang perekrutan KPPS mesti terkonsentrasi dengan baik, tidak boleh asal-asalan, dan harus memenuhi standar rekruitmen KPPS dalam artian yang bersangkutan mau dan mampu secara kapasitas dan kapabilitas. Beberapa faktor yang menyebabkan beban kerja jajaran KPPS antara lain panjangnya waktu/kesehatan fisik, pola makan/konsumsi, dan tingkat stres.
Untuk diketahui, Rakor ini digelar selain sebagai ajang silaturahmi stakeholder terkait, juga sebagai media untuk menggali persiapan dan kesiapan pelaksanaan sidang esok, baik dari segi teknis maupun keamanan, serta mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Rakor ini juga dijadikan sebagai forum evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional 19 April 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun 3 perkara yang akan disidangkan esok hari, Sabtu (25/5) adalah Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe Utara, Ketua dan Anggota PPK Kec. Sawa, Ketua dan Anggota PPK Kec. Wawolesca, Ketua dan Anggota PPK Kec. Lasolo, Ketua dan Anggota PPK Kec. Molawe, dan Anggota PPK Kec. Andowia, serta PPL Puupi Kec. Sawa, dengan Pengadu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Konawe Utara.
Perkara berikutnya dengan Nomor 91-PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe Kepulauan, Staf Sekretariat KPU Kab. Konawe Kepulauan, dan Ketua Bawaslu Kab. Konawe Kepulauan, dengan Pengadu a.n. Irpan (Anggota Partai PPP). Perkara ketiga adalah Nomor perkara 92-PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton Tengah, dengan Pengadu a.n. Rusli (anggota DPRD Kab. Buton Tengah). [Nur Khotimah]