Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat koordinasi persiapan teknis sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Jayapura, Papua pada Jumat (19/7/2019) pukul 09.00 waktu setempat.
Rapat dipimpin oleh Prof Muhammad, anggota DKPP. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Hadir juga perwakilan dari sekretariat KPU Provinsi Papua, Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, Polda Papua, dan sekretariat DKPP.
Prof Muhammad menyampaikan bahwa Provinsi Papua termasuk daerah yang cukup banyak laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia. Berdasarkan data sekretariat DKPP, provinsi ini menempati urutan ketiga. Meskipun demikian, Papua memiliki potensi untuk menjadi provinsi yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Saya melihat tahun-tahun sebelumnya, Papua menempati urutan pertama. Sekarang, tren pengaduannya jumlahnya sudah menurun. Saya juga optimis, penyelenggaraan Pemilu di Papua ini akan lebih bagus dibandingkan di tempat lain. Bisa menjadi contoh Pemilu berintegritas bagi daerah-daerah lain. Ini bukan mimpi. Untuk itu, semangat berintegritas dan penyelenggara Pemilu yang jujur dan adil yang dikembangkan,” katanya.
Adapun sidang pemeriksaan yang sedang dipersiapkan adalah Nomor Perkara 160-PKE-DKPP/VI/2019, 161-PKE-DKPP/V/2019, 162-PKE-DKPP/V/2019 dan 163-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Teradu Ketua dan empat Anggota KPU Kep. Yapen. Mereka diadukan ke DKPP oleh Hugo Alvian Imbiri, wiraswasta; Mahyus, ketua DPD PSI Kabupaten Kep. Yapen; Bangsawan Arsyad, wiraswasta; Kadir Salwey, wiraswasta dan Nataniel Wanaribaba, DPRD Kabupaten Kep. Yapen.
Keempat nomor perkara ini akan dilaksanakan pada hari ini juga, Jumat (19/7 ) pukul 13.00 WITA. Sidang pemeriksaan bertempat di Mapolda Papua, Jalan Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Sidang ini terbuka untuk umum termasuk bagi media dan masyarakat. [teten jamaludin:saihu]