Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara No. 305/DKPP-PKE-VIII/2019 yang sidangnya akan digelar Sabtu, 19 Januari 2019 pukul 09. WITA.
Rakornis dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Rakor diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan digelarnya rakornis oleh moderator Tenaga Ahli DKPP, Ahmad Thohir.
Dalam sambutannya Prof. Teguh menjelaskan bahwa rakornis dilihat dari materinya sederhana, namun demikian tidak boleh diremehkan karena DKPP ingin melayani para pencari keadilan. Prof Teguh memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu menyiapkan semua hal terkait persidangan besok.
“Rakornis ini diselenggarakan untuk memudahkan pemeriksaan. Kita sama-sama mencermati secara mendalam perkara yang akan disidangkan besok yakni KPU Kabupaten Boalemo,” kata Prof. Teguh.
“Dulu sudah pernah sidang melalui video conference, tapi karena koneksi buruk sidang terputus. DKPP ingin melayani dan hadir disini untuk para pencari keadilan, kita ingin pemilu bermartabat, kita ingin pemilu sebagai penyalur rasa demokrasi”, lanjutnya.
Polda Gorontalo yang diwakili oleh Kabag Ops, Teddy Rayendra memanfaatkan forum rakornis ini untuk mengungkapkan sejumlah hal. “Kami dari Polda siap melayani, hanya saja kami ingin tanya, apakah sidang ini terbuka atau tertutup, karena kami ingin tahu seberapa banyak massa yang hadir. Kami perlu memastikan ini untuk antisipasi semua hal, bahkan akan mengerahkan patroli, baik dari polda maupun polres jika pelapor bawa massanya atau terlapor bawa massanya”, tanya Teddy.
Terkait pertanyaan tersebut Prof. Teguh menjelaskan bahwa sifat persidangan DKPP adalah terbuka untuk umum, bahkan disiarkan melalui live streaming di Facebook DKPP. Masyarakat dan media yang ingin menyaksikan jalannya sidang langsung di kantor Bawaslu, KPU atau Polda setempat.
“ DKPP ini sidangnya bersifat terbuka, tapi beda dengan pengadilan, sidang etik ini hanya menggali fakta. Pengadu menyampaikan aduannya dan Teradu diberi kesempatan untuk membantah aduan. Seluruh pihak didengarkan, jika ada saksi-saksi yang dihadirkan. Selain itu pihak terkait juga diundang. Sidang di daerah bukan sidang putusan, jadi hasil sidang kami bawa ke Jakarta dan diplenokan”, jelas Prof. Teguh
Usai Rakornis Prof. Teguh menyerahkan buku Filsafat Pemilu dan buku Eksistensi DKPP RI dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat kepada perwakilan KPU, Bawasalu dan Polda Provinsi Gorontalo. Hadir dalam rakornis: Jaharudin Umar, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Silvi Katili, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo (unsur KPU), Teddy Rayendra, Kabag Ops Polda Gorontalo, jajaran Polda, sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Gorontalo. [Dio]