Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (9/8/2019) pagi. Rakornis ini diselenggarakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu untuk tiga nomor perkara, yaitu 157-PKE-DKPP/VI/2019, 180-PKE-DKPP/VII/2019, dan 181-PKE-DKPP/VII/2019.
Hadir dalam Rakornis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Kepulauan Riau, KPU dan Bawaslu Prov. Kepulauan Riau, perwakilan dari Polda , serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Prov. Sulawesi Utara.
Rakornis ini dibuka oleh Soleh Kasubbag Pemanggilan yang melaporkan pemanggilan para pihak, yaitu Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait. Sementara itu, Unu Herlambang Tenaga Ahli DKPP memberikan gambaran umum mengenai tiga perkara yang disidangkan nanti.
Rakornis dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja. Mengawali sambutannya, ia mengatakan rakornis ini bermaksud untuk memastikan sidang DKPP berlangsung dengan aman dan tidak ada gangguan apapun. “Khusus kepada jajaran Polda Kepri, kami ucapakan terimakasih untuk pengamanan sidang nanti,” tuturnya.
Ada pun pelaksanaan sidang nomor perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019, 180-PKE-DKPP/VII/2019, dan 181-PKE-DKPP/VII/2019 ini diadakan di Markas Polda (Mapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Jl. Hang Jebat 81 Batu Besar, Nongsa Batam, Kota Batam, pada hari ini, Jumat (9/8/2019) dalam waktu yang berbeda. Nomor Perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019 dan 181-PKE-DKPP/VII/2019 diselenggarakan secara bersamaan pada pukul 10.30 WIB. Dilanjutkan pemeriksaan nomor perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 15.30 WIB. [sandhi]