Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019 di Hotel Pasific Palace, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/4/2019) malam.
Rakornis ini dihadiri oleh DKPP, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kepulauan Riau, jajaran Kesekretariatan KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan juga Polda Provinsi Kepulauan Riau. Rakornis ini sempat disela untuk mengheningkan cipta guna menghormati para penyelemggara pemilu yang meninggal dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu 2019.
Rencananya, sidang perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019 akan dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Harjono, S.H., M.CL selaku Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Indrawan S. Prabowoadi (unsur Bawaslu) dan Widiyono Agung Sulistiyo (unsur KPU). Perkara tersebut rencananya akan disidangkan di Kantor Bawaslu Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/4/2019) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 52-PKE-DKPP/II/2019 merupakan perkara yang diadukan oleh Renat Mulia Pardede melalui kuasa hukumnya, Heriyanto. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjung Pinang, yaitu Muhammad Zaini dan Mariyamah karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang menimbulkan kerugian bagi Pengadu sebagai calon legislatif DPRD Kota Tanjung Pinang.
Para Teradu juga meneruskan dugaan pelanggaran dimaksud ke ranah Pidana, sementara Pengadu tidak melakukan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjung Pinang. [Columbus]