Solo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).
Heddy didampingi oleh tiga Anggota DKPP RI, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah, serta Sekretaris DKPP David Yama.
Dalam kesempatan ini, Heddy mengungkapkan bahwa Rakor ini diadakan untuk menyamakan visi dan spirit seluruh penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan Pemilu 2024.
“Karena penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan kode etik, bila penyelenggara Pemilu kredibel, maka hasilnya pun akan kredibel,” tegas heddy.
Pembukaan Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah II dengan tema “Wujudkan Pemilu Berintegritas” ini diikuti oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha, Dirut Solopos Arif Budisusilo, serta 190 peserta Rakor dari sembilan provinsi.
190 peserta Rakor ini terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat, perwakilan KPU/Bawaslu tingkat provinsi, dan perwakilan KPU/Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dari sembilan provinsi.
Sembilan provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
DKPP juga mengadakan sesi materi kepada ratusan peserta Rakor. Setidaknya terdapat tiga sesi materi yang diadakan dalam kegiatan ini.
Sesi pertama diisi oleh Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Panglima Kodam IV Diponegoro Widi Prasetijono yang memberikan materi tentang Pemilu 2024 dari perspektif keamanan dan pertahanan.
Sesi kedua diisi oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang memberikan materi tentang aspek pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024. Keduanya sendiri memberikan materi secara virtual.
Pada sesi terakhir, terdapat tiga Anggota DKPP, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan M. Tio Aliansyah yang mengisi materi.
J. Kristiadi menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu menuju tata kelola kekuasaan negara yang beradab.
Sedangkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan materi tentang pedoman beracara penyelenggara Pemilu.
Sementara M. Tio Aliansyah menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
Salah satu peserta Rakor, Oktureni Sandhra Kirana menyampaikan apresiasinya terhadap DKPP dalam kesempatan ini. Menurutnya, DKPP dapat sangat jeli dalam menjaga penyelenggara pemilu yang “berintegritas”.
Dalam Rakor ini, Oktureni mengungkapkan bahwa dirinya mengalami sendiri kejelian DKPP tersebut saat berstatus sebagai Teradu dalam perkara 38-PKE-DKPP/II/2023 yang diperiksa pada medio April 2023.
Dalam perkara tersebut, kata Oktureni, ia didalilkan terlibat dengan salah satu partai politik pada 2017.
“Saya diadukan karena diduga terlibat partai politik pada 2017,” ucapnya.
Sehingga Oktureni disebut oleh Pengadu perkara tersebut tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas periode 2018-2023 karena belum memenuhi batas waktu lima tahun terbebas dari keterlibatan partai politik.
Namun, lanjutnya, DKPP sangat jernih dalam mendudukkan masalah sehingga mampu mengeluarkan putusan yang sangat baik.
“Tapi nama saya direhabilitasi dan saya terpilih kembali menjadi Ketua Bawaslu Musi Rawas (periode 2023-2028, red.),” ungkap Oktureni. [Humas DKPP]