Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar pertemuan tripartit di Ruang Rapat Pleno DKPP, Rabu (23/7).
Dalam pertemuan tersebut yang hadir lengkap komisioner KPU pimpinan Bawaslu dan ketua serta anggota
DKPP.
Dalam
konferensi pers, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pertemuan ini
merupakan pertemuan rutin tripartit. Ada kalanya pertemuannya setiap sebulan
sekali. Dalam pertemuan ini terkait tukar informasi proses tahapan pemilu.
“Kami membahas dari sudut pandang masing-masing,†katanya didampingi Ketua KPU
Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad.
Jimly
menambahkan, pihaknya bersyukur karena telah melewati tahapan pelaksaan Pemilu
baik itu legislatif maupun presiden. pelaksanaan Pemilu Presiden ini jauh lebih
baik pelaksanaannya jika dibandingkan dengan Pemilu legislatif. “Kami sangat
berterimakasih dan mengucapkan selamat kepada kepada masyarakat seluruh
Indonesia yang telah berpartisipasi dalam Pemilu,†ujarnya.
Dia
mengatakan pelaksanaan Pilpres ini secara hukum secara sah meskipun tidak
ditandatangani salah satu peserta Pemilu. Dia pun menyarahkan kepada pihak yang
merasa tidak puas untuk mengadukan keberatan ke KPU dalam tempo 3×24 jam sejak
penetapan hasil rekapitulasi suara. “Bila tidak ada pengajuan keberatan selama
3×24 jam maupun tidak ada gugatan ke MK, maka penyelenggara Pemilu sudah bisa
lega,†katanya.
Bila
pun ada gugatan sudah sebaiknya diterima. Karena MK merupakan wadah yang sah
dalam meluapkan kekecewaan. “Kekecewaan itu mesti disalurkan pada tempatnya,â€
tutup dia. (ttm)