Yogya,
DKPP – Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 21 Juli 2017 lalu. Hal
tersebut berdampak bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pokok-pokok
perubahan dalam UU No 7 Tahun 2017 antara lain perubahan terkait penyelenggara
pemilu, perubahan syarat anggota penyelenggara pemilu, perubahan
kewenangan, penyelenggaraan pemilu,
alokasi kursi dan dapil, sistem pemilu, peserta pemilu, perubahan syarat calon,
kampanye dan dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi.
Terkait
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) misalnya Pasal 155 ayat 2
menyebutkan bahwa “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kotaâ€. Artinya untuk
penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
terkait pelaporannya kini ditangani oleh Bawaslu Kab/kota tidak langsung
ke Bawaslu provinsi atau DKPP seperti
ketentuan undang-undang penyelenggara pemilu sebelumnya.
Demikian
pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketentuan Pasal 89 ayat (4)
menyebutkan bahwa “ Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetapâ€. Permanennya kedudukan Bawaslu
Kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum ini berdampak kepada mekanisme
penerimaan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya ketentuan Pasal 102 Ayat (2) huruf a dan Pasal 103 huruf
adengan tegas menyebutkan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota yakni
menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota dan menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Dengan demikian jika sebelumnya penerimaan pengaduan pelanggaran kode
etik dilakukan di Bawaslu provinsi, maka kini penerimaan pengaduan pelanggaran
kode etik dilakukan di Bawaslu Kabupaten/kota. Hal diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan
pemikiran tersebut, DKPP merasa perlu untuk menyelenggarakan peningkatan
kapasitas bagi staf penerimaan pengaduan di Bawaslu kabupaten/kota. Peningkatan
kapasitas dalam melaksanakan tugas menerima laporan harus ini dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan karena mereka adalah garda terdepan bagi
penegakan kode etik.
Staf penerimaan
pengaduan di Bawaslu kabupaten/kota harus memahami undang-undang pemilu yang
baru, Peraturan kode etik dan pedoman beracara DKPP. Pemilu yang berintegritas
hanya dapat terwujud melalui integritas proses, integritas penyelenggara dan
integritas hasil. Ketiga hal tersebut akan menghasilkan pemilu yang legitimated.
Oleh karena itu peningkatan kapasitas bagi staf penerimaan pengaduan di Bawaslu
kabupaten/kota tidak
bisa ditawar. Melalui peningkatan kapasitas ini diharapkan staf Bawaslu kabupaten/kota dapat ditingkatkan
pengetahuan, pemahaman, ketrampilan teknis serta sikap dan perilaku mereka.
Dalam pembukaan Ahmad Khumaidi melaporkan bahwa Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Staff Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 ini
akan berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu- Selasa (22-24/10) bertempat di
Hotel Grand Mercure, Yogyakarta. Peserta adalah
staf sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota di empat provinsi yakni Jawa
Barat sebanyak 27 kabupaten/kota, Jawa Tengah 35 kabupaten/kota, DI Yogyakarta lima
kabupaten/kota dan Jawa Timur 38 kabupaten/kota. Masing-masing diwakili oleh satu orang staf sehingga
total seluruh peserta sebanyak 105 orang.
“Selain pemahaman instrumen hukum tersebut, para
peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Pemilu dan
simulasi penerimaan pengaduan,†jelas Khumaidi.
Hadir dalam pembukaan Ketua DKPP, Harjono didampingi anggota Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetya, Alfitra
Salamm, dan Ida Budhiati. Hadir juga anggota KPU Prov. DIY, Guno Tri Tjahjoko
dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Any Rahayu. Sedangkan dari sekretariat
DKPP yang hadir Kepala Biro, Ahmad Khumaidi, Kepada Bagian Administrasi Umum,
Yusuf tenaga ahli DKPP, Dr. Firdaus, Ferry Faturochman, Ph.D, dan Dr.
Syopiansyah beserta staf DKPP. [Diah Widyawati_1]