Papua, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Pendidikan Etik bagi Penyelenggara Pemilu di Kota Jayapura. Acara dibuka pada Rabu malam, 13 Maret 2019, pukul 20.00 WIT. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Papua.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D Sutrisno dalam laporannya menyampaikan bahwa sasaran yang ingin dicapai dari pendidikan etik adalah peningkatan kesadaran (awarness) bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang–undangan secara mandiri, profesional, dan kredibel.
Menurut Bernad, untuk mencapai sasaran dimaksud, materi pokok yang disampaikan dalam pendidikan etik adalah terkait prinsip–prinsip kode etik penyelenggara pemilu, peran DKPP dalam penegakan kode etik, serta bagaimana penanganan pelanggaran kode etik pada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota ke bawah. “Yang tidak kalah penting adalah evaluasi dan rencana tindak penegakan kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Papua,” katanya.
Di akhir kegiatan, lanjut Bernad, seluruh peserta yang dianggap telah memenuhi kualifikasi peningkatan kesadaran dengan berbagai indikator, DKPP akan memberikan sertifikat pendidikan etik. “Jadi, kami dari panitia memohon maaf apabila di ujung kegiatan, ternyata ada peserta yang tidak mendapat sertifikat,” terang Bernad.
Untuk diketahui, kegiatan pendidikan etik ini telah dilaksanakan DKPP pada Tahun 2018 di lima provinsi yakni; Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan pada tahun 2019, telah dilaksanakan di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh pada 20-22 Februari 2019, Kota Makassar Sulawesi Selatan pada 27 Februari- 1 Maret 2019. Selanjutnya, kegiatan yang sama direncanakan akan diselenggarakan di Provinsi Gorontalo pada 21-23 Maret 2019. “Pertimbangan penempatan lokasi kegiatan pendidikan etik adalah berdasarkan tingkat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di seluruh provinsi. Papua masuk dalam 10 besar banyaknya pengaduan pelanggaran etik pada Tahun 2018 dan 2019,” pungkasnya. [teten jamaludin]