Kendari, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik nomor
26/DKPP-PKE- VII/2018, Senin (12/2). Teradunya adalah Herman, Ashadi Cahayadi,
Muh. Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati, ketua dan anggota KPU Kab Konawe Selatan.
Selain mereka,
sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan Aila serta Sunaida, Ilham Alihi Sinta
dan Samrin staf sekretariat KPU Kab Konawe Selatan juga menjadi Teradu. Sembilan
Teradu tersebut diadukan oleh Hasni, Awaluddin, Muammar selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam
pemeriksaan yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara ini,
Pengadu mengklarifikasi bahwa nama Pengadu ada yang keliru, bukan Samrin namun
Jawaludin. Hal itu disampaikan Hasni ketua Panwas Kab Konawe Selatan saat
dipertanyakan oleh para Teradu karena sekretariat KPU Kab Konawe Selatan tidak
ada yang bernama Samrin. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh anggota DKPP
Alfitra Salam dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah yakni yang bertempat di
kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan yang
dipimpin oleh Alfitra Salam dengan disampingi Hj. Hadi Machmud, La Ode Abdul Natsir
dan Deity Yuningsih selain mendengarkan dalil aduan Pengadu serta jawaban
Teradu. Juga mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Pengadu dan
Teradu yang berjumlah sebanyak tiga belas orang. [Irmawanti]