Jayapura,
DKPP – Sidang kedua dengan Teradu ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura atas nama Ronald
M. Manoach kembali di gelar DKPP, Kamis (20/4). Sebelumnya, sidang pertama yang
beragendakan pembacaan dalil aduan dan mendengarkan jawaban dari Teradu telah digelar
pada Sabtu (1/4) lalu.
Mengawali pemeriksaan, majelis sidang yang
dipimpin oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Ferry
Kareth, Hilda Nahusona dan Yaqup Paisei selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) memberikan
kesempatan Pengadu yakni Obed Kromsian selaku panwas Distrik Depapre untuk
kembali mengulang pokok aduan secara singkat.
“Inti pengaduan saya adalah rekomendasi yang
dikeluarkan oleh pihak panwas dalam hal ini ketua Panwas Kabupaten Jayapura
menurut saya tidak mengacu kepada dasar hukum yang mengamanatkan pemilihan
ulang terjadi,†tutur Obed.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa tidak ada
alasan yang mendasar untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Obed juga
menjabarkan peraturan yang mengatur tentang PSU, yakni Perbawaslu Nomor 11
Tahun 2016 pasal 22, PKPU Nomor 10 Tahun 2015 pasal 59 dan 60.
Selain itu, Obed juga menghadirkan satu saksi
dari Paslon nomor urut 2 dan enam orang selaku pihak terkait yang merupakan
pengawas distrik dari distrik Yokari, Depapre, Unurum Guay, Waibu, Yapsi dan
Sentani. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengaku tidak ada permasalahan. Hal
tersebut kemudian yang menjadi dasar pertanyaan dari PSU yang dilakukan oleh
Teradu di daerah mereka.
“Pleno yang terjadi ditingkat distrik tidak
mengalami kendala dan juga tidak ada yang melakukan protes,†tutur Elkana D
Serontou selaku sanksi dari Pengadu.
“Pleno
di distrik Sentani berjalan tepat waktu. Panwas distrik dan saksi semua tanda
tangan, tidak ada keberatan yang dituangkan dalam form DA1. Tidak ada catatan
apapun, “imbuh Roberth Yos Sokoy selaku panwas distrik Sentani.
Dalam
pemeriksaan tersebut, diakui juga terdapat pergantian petugas KPPS di enam
distrik. Adapun yang menjadi alasannya beragam, diantaranya petugas yang sudah
di SK kan dan mengikuti bimtek tidak hadir menjelang pemungutan suara
dikarenakan pergi ke Jogja, selain itu ada pula yang dikarenakan sakit.
Sehingga mereka diganti untuk mengisi kekosongan dan pilkada dapat berjalan
dengan semestinya. Namun, ini kemudian dibantah oleh ketua KPU Kab Jayapura
yang mendukung rekomendasi Panwas Kab Jayapura untuk PSU di 17 distrik.
“Rekom
Panwas kami tidak serta merta kami lakukan, tapi kami melakukan verifikasi
termasuk terkait dengan penggantian KPPS. Hasilnya, benar rekomendasi dari
Panwas, kami menemukan adanya penggantian KPPS pada H-2 dan H-1, terang Lidia M
Mokay selaku ketua KPU Kab Jayapura.
Mendalami
tentang adanya pergantian KPPS, diputuskan bahwa sidang akan digelar kembali untuk
menghadirkan KPU RI, KPU Provinsi, Bawaslu provinsi Papua, PPD dan Panwas
Distrik (pandis) selain enam pandis yang sudah hadir dan KPPS yang diganti
sekaligus penggantinya. (Foto dan Berita: Irmawanti)