Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sukses menggelar acara NGETREN Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (4/10/2024). Acara ini menjadi langkah strategis DKPP dalam mensosialisasikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada media massa dan masyarakat luas.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pentingnya peran DKPP dalam menangani pengaduan pelanggaran etik, terutama yang melibatkan badan Ad Hoc.
“Jika pengaduan terkait badan Ad Hoc diajukan ke DKPP, kami akan menyerahkannya kepada KPU atau Bawaslu. Namun, DKPP dapat memproses pengaduan yang melibatkan badan Ad Hoc jika dilaporkan bersamaan dengan penyelenggara pemilu definitif,” jelas Tio.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DKPP tidak akan menanggapi dugaan pelanggaran sebelum kasus tersebut resmi diputuskan menjadi perkara. “Semua potensi pelanggaran bisa dilaporkan dan diperiksa, tetapi DKPP tidak bisa berpendapat sebelum perkara tersebut diputuskan,” tambahnya.
Selain Tio, acara ini juga menghadirkan narasumber lainnya seperti Ferry Daud Liando (Dosen FISIP Unsrat), Ardiles M.R Mewoh (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara), dan Kenly M Poluan (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara).
Acara ini turut dihadiri beberapa pejabat penting, di antaranya Ketua KPU Kota Manado Ferley Bonifasius Kaparang, Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Maengko, serta Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanauw.
Melalui kegiatan NGETREN Media DKPP berharap agar pemahaman masyarakat dan media terkait pentingnya penegakan kode etik dalam pemilu semakin meningkat, demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di Indonesia.