Palangkaraya,
DKPP –
Berpijak dari
sudut pandang penegakan kode etik dalam memotret penegakan hukum dan etika
penyelenggaraan pemilu, DKPP berkesimpulan bahwa membangun konsolidasi
demokrasi pemilu berintegritas tidak hanya terletak pada integritas
penyelenggara pemilu tetapi integritas sistem penyelenggaraan pemilu.
Salah satu faktor determinan bagi tegaknya demokrasi pemilu
berintegritas adalah
penyelenggara pemilu.
Untuk merekonstruksi dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi
dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, DKPP menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) dengan
melibatkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu bersama seluruh
jajarannya.
Kali ini DKPP
menggelar FGD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Rabu-Kamis 15-16/6/2016.
Bertempat di Ruang Kahiyangan 3 Swiss Bel Hotel Danum, FGD ini melibatkan
penyelenggara pemilu, se Kalimantan yang terdiri atas KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Sementara untuk penyelenggara pemilu tingkat kabupaten melibatkan 17 KPU kab/kota terdiri atas KPU Kota Singkawang,
Kabupaten Melawi, Bengkayang, Kayong Utara, Sintang, Kotawaringin Timur, Barito
Timur, Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Barat, Banjar, Kotabaru, Tanah Bumbu,Tana
Tidung, Kutai Timur, Berau, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, dan Kota
Samarinda.
“FGD penegakan kode etik
ini mencoba untuk memetakan penegakan hukum dan etika penyelenggaraan pemilu
baik dalam hubungan sesama penyelenggara, hubungan penyelenggara dengan
peserta, hubungan penyelenggara dengan pemangku kepentingan, hubungan
penyelenggara dengan pemilih,†terang Sardini. Ketua Bawaslu periode 2008 – 2011 ini bertindak selaku
narasumber.
Problematika pemilukada
yang berlangsung dalam kurun waktu 2012-2014 dan pemilukada serentak pada 9
Desember 2015, problematika pemilu anggota legislatif 2014 dan pemilu Presidan
dan Wakil Presiden 2014 setidaknya memberi banyak pengalaman dan informasi
problematika penegakan hukum pemilu. Hal ini menjadi bukti kinerja DKPP dalam
mengawal kehormatan penyelenggara pemilu selama kurun waktu empat tahun.
FGD dimoderatori
tenaga ahli DKPP, Ferry Faturakhman, Ph.D. Hadir dalam acara Kepala Biro DKPP
Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Administrasi Pengaduan Dini Yamashita, Kasubbag
Analisis dan Pengaduan Wilayah II Arif Ma’ruf Suha beserta staf di lingkungan
sekretariat Biro DKPP.[Diah Widyawati_1]