Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Donggala, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,
Jalan Soegiono No. 12 Timur, Besusu Tengah, Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah,
Sabtu, (7/4) pukul 08.45 WITA. Selaku ketua majelis Prof. Muhammad, dan anggota
majelis Aminudin Kasim, Naharudin, dan Ruslan Husen. Pihak Pengadu Moh. Rizal yang memberikan
kuasa kepada Wawan Ilham. Sedangkan Teradu: Mohamad Saleh, Tazkir Suleman,
Ilyas, Nawir B Pagessa, As’ad Mardjudo, masing-masing sebagai ketua dan anggota
KPU Kabupaten Donggala. Teradu lainnya, Muhammad Yahya, Kasubag Hukum KPU
Kabupaten Donggala, dan Herman, staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala.
Sidang
ini merupakan sidang pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan
Pengadu, dan mendengarkan jawaban Teradu. Hadir pula ketua dan anggota Panwaslu
Donggala sebagai pihak terkait.
Prof
Muhammad berharap agar pihak penyelenggara Pemilu baik KPU dan Panwaslu
Kabupaten Donggala untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. “Meski
sedang menjalani sidang, kami berharap tidak mengganggu tahapan yang berjalan
karena tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu Nasional beririsan,†katanya.
Kemudian,
pada pukul 13.00 WITA, DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan
satu Anggota Panwaslu Kab. Banggai Kepulauan. Selaku Pengadu, Ruslan Husen,
Zatriawati, dan Sutarmin D Hi Ahmad, masing-masing sebagai ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka mengadukan anak buahnya, Ketua dan
satu Anggota Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno R Hadis, dan Indra
Guna Saimbi. Selaku ketua majelis, Prof Muhammad dan anggota majelis Aminudin
Kasim, Naharudin.
Agenda
sidang Panwaslu Kab. Banggai Kepuluan adalah mendengarkan dalil-dalil pengaduan
Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Pengadu menghadirkan pihak
terkait yaitu Kepala Sekretariat dan Bendahara serta Staf Panwaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan. Sementara Pengadu menghadirkan pihak terkait Kasubag Hukum, Humas
dan Hubungan Antarlembaga. [teten
jamaludin]