Jakarta, DKPP- Guna untuk meningkatkan
kualitas Putusan DKPP, Bagian Persidangan DKPP hari ini, Senin (2/2), menyelenggarakan
peningkatan kapasitas staf dalam hal membuat Putusan. Acara ini digelar di Ruang
Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No 14, Jakarta.
Acara
yang berlangsung pukul 09.00 – 12.00 WIB
ini dimentori langsung oleh Anggota DKPP Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., MH dan
Tenaga Ahli DKPP Dr. Ihat Subihat, S.H.,MH.
Adapun
materi yang disampaikan dalam acara ini antara lain membahas sistematika
putusan, identifikasi Pengadu, Teradu, Saksi, Pihak Terkait serta sharing
terkait Putusan yang pernah dibuat dan kendala-kendalanya.
Dalam
acara ini, salah seorang staf Bagian Persidangan menanyakan apakah hasil resume
dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dapat dimasukkan dalam pertimbangan Putusan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof.
Anna mengungkapkan bahwa rekomendasi TPD dapat dimasukkan dalam pertimbangan
putusan, namun hasil akhir Putusan tetap menjadi wewenang DKPP.
“Putusan
akhir berada di tangan DKPP, Drafter adalah orang di belakang layar, hasil
putusan bukan menjadi tanggung jawab drafter, tapi menjadi tanggung jawab
majelis DKPP,†tambah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas
Indonesia itu.
Selain
staf Persidangan, acara ini juga diikuti oleh staf Pengaduan dan beberapa staf
di lingkungan sekretariat DKPP. (Susi Dian Rahayu)
Editor:
Dio