Bandung, DKPP – Dalam rangka penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Pendandatangan MoU dilakukan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor UPI Prof. M. Solehuddin. Sedangkan PKS ditandatangani Sekretaris DKPP David Yama dengan Wakil Rektor UPI Bidang Riset, Kerja Sama dan Usaha Prof. Bunyamin Maftuh.
Dalam sambutannya, Heddy Lugito mengungkapkan penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu.
“MoU dan PKS ini adalah langkah strategis yang dilakukan DKPP dalam menyusun Indeks Kepatuhan Penyelenggara Pemilu. Kami akan push agar secepatnya direalisasikan,” ungkap Heddy di Gedung PPG UPI, Kota Bandung, Senin (18/9/2023).
Melalui MoU dan PKS ini diharapkan UPI dapat berkontribusi lebih besar dalam penguatan demokrasi dan etika bagi penyelenggara Pemilu di Indonesia. Civitas akademik UPI juga bisa terjun ke masyarakat langsung untuk sosialisasi Pemilu berintegritas.
“UPI memiliki 50.000 mahasiswa, nantinya bisa memberikan sosialisasi sosialisasi terkait pentingnya pemilu yang berintegritas dan beretika di daerah-daerah. Sehingga tidak akan ada lagi hentakan atau gesekan sosial karena Pemilu,” pungkas Heddy.
Rektor UPI Prof. M. Solehuddin menyambut baik penandatanganan MoU dan PKS ini. Menurut dia, lembaga pendidikan sudah seharusnya terjun langsung ke tengah masyarakat dan mendukung program pemerintah, tidak terkecuali Pemilu yang berintegritas dan beretika.
“Sejatinya kita sebagai lembaga pendidikan berkontribusi dan terjun langsung ke masyarakat, salah satunya mewujudkan Pemilu yang akan datang beretika dan berintegritas,” tegasnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup MoU dan PKS meliputi delapan hal, yaitu: (1) riset/penelitian atau kajian, (2) forum ilmiah, seminar atau diskusi, (3) magang/on job training/praktek kerja, (4) produksi dan publikasi karya ilmiah.
Poin lainnya adalah (5) narasumber atau pengajar tamu, (6) dukungan Fasilitasi, sarana dan prasarana persidangan kode etik penyelenggara Pemilu, (7) pelaksanaan psikotes bagi calon Anggota TPD, Tenaga Ahli dan lainnya, dan (8) penyusunan Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu. [Humas DKPP]