Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 160-PKE-DKPP/IX/2021 pada Selasa (28/9/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ridas Wambrauw melalui kuasanya Handri Piter Poae, dkk. Pengadu melaporkan Paskalis Semunya (Ketua KPU Provinsi Papua Barat) sebagai Teradu I.
Teradu juga melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab.Teluk Wondama yakni Monika Elsy Sanoi, Hanokh Baransano, Bertthy Leleulya, Yulian Bensior Wadiowi, dan Musa Bagre sebagai Teradu II – VI.
Para Teradu didalilkan mengizinkan pemilih menggunakan hak suaranya di luar waktu yang telah ditentukan yakni pukul 19.45 WIT. Peristiwa tersebut terjadi di TPS 5 Wasior II Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama.
“PSU (pemungutan suara ulang) di TPS ini juga telah melanggar waktu yang ditentukan. Seharusnya ditutup pada pukul 13.00 WIT, tetapi ternyata ditutup pada pukul kurang lebih 20.00 WIT,” ujar kuasa Pengadu, Handri Piter Poae.
Pengadu menilai hal tersebut tidak terlepas dari tindakan para Teradu yang tidak melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap para pemilih yang akan melakukan pencoblosan di TPS 5 Wasior II, Distrik Wasior.
Kepada para Teradu, Pengadu mengaku telah memperingatkan baik secara lisan langsung maupun tertulis. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh para Teradu.
Diketahui, TPS 5 Wasior II, Distrik Wasior merupakan salah satu dari empat TPS yang melaksanakan PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 32/PHP.BUP-XIX/2021 pada 8 April 2021.
Teradu I sampai VI membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu II (Monika Elsy Sanoi) mengatakan pemilih yang diijinkan memilih di TPS 5 Wasior II sebelumnya telah datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebelum ditutup pukul 13.00 WIT.
“Namun belum terlaksana karena pemenuhan syarat administrasi KTP, diduga telah memilih di TPS lain dan dihentikan sehingga terjadi perdebatan yang memakan waktu lama,” kata Teradu II.
Para Teradu selanjutnya melakukan pencermatan bersama Bawaslu Kab. Teluk Wondama. Terdapat lima pemilih yang ditolak karena belum terpenuhinya syarat administrasi di TPS 5 Wasior II.
Hasil Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama Nomor :029/PM.00.02/K.PB-12/04/2021, dua pemilih mendapatkan pelayanan untuk menggunakan hak suaranya di TPS 5 Wasior II yakni Bayu Bokway dan Alex Marani.
“Hasil pencermatan dan rekomendasi Bawaslu hanya pemilih atas nama Alex Marani dikategorikan memenuhi syarat memilih. Kemudian Bayu Bokway yang telah dirugikan oleh tindakan Panwas Distrik Wasior yang menghentikannya sebelum masuk TPS dengan alasan yang tidak jelas,” lanjut Teradu II.
Teradu menambahkan tindakan atau Keputusan penyelesaian masalah pelayanan hak memilih di TPS 5 Kampung Wasior II dilakukan dengan cermat dan musyawarah. KPU Kab. Teluk Wondama juga didampingi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis terdiri dari Amus Atkana, S.Pt., MM (TPD unsur Masyarakat), H. Abdul Halim Shidiq (TPD unsur KPU Prov. Papua Barat), dan Muh. Nazil Hilmie., S.Sos (TPD unsur Bawaslu Prov. Papua Barat). [Humas DKPP]