Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendukung transformasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai upaya dari peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi Pemilu – Pemilihan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, pada Sabtu (25/10/2025).
Transformasi tersebut, salah satunya, dapat dilakukan dengan memperjelas aturan-aturan terkait struktur hukum Sentra Gakkumdu yang tercantum dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Misalnya disebutkan dalam aturan Polisi dan Jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu dibebastugaskan dari tugas lain. Dibebastugaskan itu maksudnya seperti apa? berapa lama? apakah sama dengan Bawaslu; lima tahun,” ungkapnya.
Ketidakjelasan aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat Sentra Gakkumdu yang diisi oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan akan berjalan pincang. Tidak hanya itu, konsekuensi karir bagi polisi atau jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu perlu mendapat kejelasan.
“Hal yang perlu diperjelas lainnya adalah konsekuensi anggaran jika bekerja penuh waktu di Sentra Gakkumdu karena dalam Pasal 486 tersebut menyebutkan hanya menyiapkan dana operasional,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menambahkan transformasi dan penguatan Sentra Gakkumdu melalui aspek subtansi hukum dengan mereformulasi pasal-pasal tindak pidana pemilu, terutama terkait politik uang.
“Ke depan perlu reformulasi pasal-pasal tindak pidana pemilu yakni yang terkait dengan tindak pidana pemilu, terutama politik uang. Banyak pasal yang tidak jelas dan ambigu dalam penerapannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ratna Dewi juga memberikan sejumlah rekomendasi lainnya dalam rangka penguatan Sentra Gakkumdu, antara lain peningkatan sumber daya manusia (SDM) Anggota Bawaslu kabupaten dan kota yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Tidak hanya Bawaslu, jajaran penyidik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan harus berpendidikan (sarjana) hukum. Dengan demikian akan memudahkan komunikasi antar unsur di Sentra Gakkumdu saat penanganan pelanggaran.
“Serta menambah personel Jaksa Penuntut Umum pada Sentra Gakkumdu yang sudah menjadi kebutuhan. Di daerah-daerah banyak yang kekurangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Humas DKPP)


