Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendukung penuh Konferensi Nasional ke-2 Etika Kehidupan Berbangsa yang diselenggarakan atas kerjasama MPR RI dengan DKPP dan Komisi Yudisial (KY).
Konferensi Nasional ke-2 Etika Kehidupan Berbangsa akan dilaksanakan pada Rabu (11/11/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kami dari DKPP mendukung sepenuhnya Konferensi Nasional ke-2 Etika Kehidupan Berbangsa ini. Karena DKPP merupakan salah satu lembaga negara yang sudah menjalankan etik khusus untuk penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, APU di Gedung Nusantara IV pada Senin (9/11/2020) siang.
Dalam Konferensi Nasional ke-2 Etika Kehidupan Berbangsa nanti, DKPP akan membagikan pengalamannya dalam proses penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu. Dimulai dari pengaduan, pemeriksaan, sampai menjatuhkan sanksi.
Alfitra menegaskan DKPP merupakan pelopor di Indonesia dalam penegakan kode etik secara sistemik, terukur, dan teratur menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Dengan ini kami juga mendukung MPR untuk membentuk sebuah lembaga etik nasional atau mahkamah etik di tanah air,” pungkas mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.
Konferensi Nasional ke-2 Etika Kehidupan Berbangsa dilaksanakan untuk mendorong pemasyarakatan dan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbagsa. Serta mendorong upaya menataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan jabatan negara dan profesi untuk kepentingan umum yang memerlukan kepercayaan, kualitas, dan integritas.
Sebagai informasi, Konferensi Nasional ke-1 Etika Kehidupan Berbangsa dilaksanakan pada Mei 2017. Salah satu hasil dari konferensi nasional pertama adalah pentingnya integrasi sistem kode etik dan dibangunnya konstruksi struktur etika dalam jabatan-jabatan publik.
Sistem kode etik dan konstruksi etika dalam jabatan publik diperlukan baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi profesi lainnya. Tentunya dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. (Humas DKPP)