Jakarta, DKPP – Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Penyelenggara Pemilu 2019 dengan Stakeholders Pemilu Tingkat Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (09/12/19) di Hotel Orchardz Industri, Jakarta pukul 09.00 WIB. Dalam forum tersebut dia menyampaikan tiga hal terkait Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pertama Ida menyampaikan pentingnya untuk memperkuat sistem presidensil. Menurut dia, hukum pemilu merupakan rekayasa nasional untuk menciptakan sistem presidensial yang lebih efektif.
Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan pasal 22 E UU 1945 yang menjelaskan tentang Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dengan melihat frasanya, banyak yang tidak bahagia dengan desain serentak pemilu tahun 2019, baik penyelenggara maupun peserta pemilunya,” kata Ida.
“Pemilih sangat well inform dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presidennya. Kalau dilakukan riset semuanya tidak bahagia dengan desain UU 7 tahun 2017 harus dicari rekomendasinya yaitu dibuat skema sistem pemilu yang lebih bahagia,” katanya.
Kedua, pembuat UU ingin meningkatkan derajat keadilan dan kemanfaatannya .Lembaga yang dibentuk untuk mewujudkan keadilan dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan integritas yakni Bawaslu, PTUN, PN, MK dan MA. Namun sayangnya karena semakin banyak lembaga yang mengeluarkan produk hukum, maka sering pula terjadi ketidakpastian hukum itu sendiri.
Ketiga pembuat UU ingin membentuk integritas penyelenggaraan pemilu mulai dari penyelenggaranya, “Karena ada distrust dengan penyelenggaranya, maka terkadang distrust tersebut muncul juga pada produk yang dikeluarkannya” terangnya
“Karena itu DKPP RI dibentuk yakni untuk menciptakan integritas pemilu dari penyelenggaranya,” tutup Ida. [Humas DKPP]