Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang lanjutan ini, DKPP mengagendakan untuk mendengarkan dua Anggota Panwascam Siantar Martoba, yaitu Torang Simangunsong (Teradu II) dan Jenson B. P. Sirait (Teradu III).
Torang Simangunsong menungkapkan, ia mengaku terkejut saat Henry Marulitua Purba (Pengadu) menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Ketua Panwascam Siantar Martoba kepada dirinya dan Jenson.
Menurut Torang, Henry mengundurkan diri pada 4 Februari 2023, atau sehari setelah pleno tentang penetapan PKD terpilih di Kota Pematang Siantar.
“Kami (Teradu II dan Teradu III, red.) pun menemuinya di suatu tempat tongkrongan untuk berdiskusi terkait keputusannya yang disampaikan pagi harinya tersebut agar bersama-sama dapat melakukan pelantikan sebagai proses akhir tahapan pembentukan PKD,” ungkap Torang.
Hanya saja, lanjut Torang, Henry tetap kukuh pada sikapnya. Padahal, pelantikan PKD akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023, atau dua hari tersisa saat Henry mengundurkan diri.
Torang melanjutkan, ia dan Jenson memang terlibat perdebatan dengan Henry saat prapleno penetapan PKD terpilih pada 1 Februari 2023. Kala itu, kata Torang, ada beberapa nama usulan Henry yang dinilainya dan Jenson tidak memenuhi standar kompetensi dan nilai seleksi.
“Ada dua Anggota Bawaslu Kota Siantar yang menghubungi saya dan meminta untuk meluluskan nama-nama calon PKD yang diusulkan oleh Pengadu,” ungkap Torang.
Baca juga: Diduga Intervensi Rekrutmen PKD, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar
Dalam kesempatan yang sama, Jenson (Teradu III) mengatakan hal yang senada.
Kepada Majelis, Jenson membantah telah menghalangi kehadiran Henry dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Siantar.
Menurut Jenson, undangan pemeriksaan Bawaslu Kota Siantar baru tiba di Kantor Panwascam Siantar Martoba pada 7 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.
Saat itu, ia dan Torang belum mengetahui isi surat tersebut. Bahkan, kata Jenson, dirinya sempat memerintahkan Staf Sekretariat Panwascam Siantar Martoba untuk mengirimkan surat tersebut ke rumah Henry.
“Namun, karena rumah Pengadu kosong saya perintahkan Staf tersebut untuk membawa surat tersebut ke kantor karena saya takut surat tersebut hilang jika ditaruh di rumah Pengadu,” terangnya.
Karena masih belum mengetahui keberadaan Pengadu, Jenson bersama Torang pun berinisiatif membuka surat dari Bawaslu Kota Pematang Siantar. Setelah mengetahui isinya, Jenson pun segera menyampaikan surat tersebut kepada Henry melalui WhatsApp.
Dari surat tersebut, diketahui bahwa Bawaslu Kota Pematang Siantar memanggil Henry untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya dalam Pelantikan PKD se-Kecamatan Siantar Martoba.
Pemeriksaan itu rencananya akan berlangsung pada 7 Februari 2023 pukul 15.30 WIB.
“Jadi Teradu II dan Teradu III sama sekali tidak menghalangi Pengadu untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut,” tandasnya.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Yulhasni (unsur KPU) dan Kusbianto (unsur Masyarakat).
Sebagaimana diketahui, perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2023 diadukan oleh Henry Marulitua Purba. Selain Torang dan Jenson, pihak yang diadukan Henry adalah Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Junita Lila Sinaga (Teradu I).
Dalam pokok aduannya, Henry mendalilkan Teradu I telah mengambil hak, kewenangan, serta memaksa dirinya selaku Ketua Panwascam Siantar Martoba untuk menetapkan sejumlah nama menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang disodorkan Teradu I.
Pengadu juga menyebut Teradu I telah memarahi dirinya saat mengetahui rapat pleno penetapan PKD untuk Kecamatan Siantar Martoba tidak sesuai kehendak Teradu I.
Sementara, Teradu II dan III didalikan telah menyalahgunakan wewenang dengan melantik anggota PKD terpilih dan menghalangi proses pemanggilan Pengadu oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk klarifikasi.
Perkara ini telah disidangkan oleh DKPP sebelumnya pada 6 Juli 2023. Kala itu, Teradu II dan Teradu III berhalangan hadir karena sedang mengikuti tes tertulis seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga Majelis memutuskan akan melaksanakan sidang kedua. [Humas DKPP]