Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan dari 44 pengaduan yang masuk, sebanyak 8 perkara yang akan disidangkan. Ini didasarkan hasil verifikasi berkas yang masuk (20/08-5/9) dalam rapat yang digelar pada Kamis (05/09) di Ruang Rapat DKPP Lt. 5, dipimpin anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Rapat dihadiri selain anggota DKPP juga jajaran sekretariat; Kabiro DKPP Ahmad Khumaidi, Kabag Pengaduan Dini Yamasita, Kabag Persidangan Osbin Samosir serta para staf pelaksana sesuai koordinasi wilayah pengaduan masing-masing.
“Kedelapan perkara disidang terdiri atas tujuh jajaran KPU dan satu jajaran Panwaslu. Ketujuh KPU tersebut adalah, KIP Pidie Jaya, KPU Dairi, KPU Kotamobagu, KPU Buol, KPU Biak Numfor, KPU Pati dan dua anggota serta seorang sekjen KPU RI. Untuk Panwaslu ialah ketua dan anggota Panwaslu Pangkajene,” kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP Osbin Samosir memerinci hasil-hasil rapat verifikasi tersebut; Pertama, Teradu ketua dan anggota KIP Pidie Jaya. Sebagaimana pengaduan Sayuti AB dari Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem selaku kuasa dari Yusri Yusuf, mereka menyangka Teradu tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak menyertakan surat pengunduran diri Pengadu dari keanggotaan partai politik sebagaimana berita acara No. 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 dalam pemilukada daerah dan wakil kepala daerah setempat.
Kedua, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Dairi. Pengadunya, Ilham Prasetya Gultom selaku kuasa dari Luhut Matondang. Pokok pengaduannya, Pengadu memperkarakan Teradu karena telah meloloskan calon Bupati Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Selain itu, Teradu juga telah meloloskan paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Passiona Sihombing dan Inasanudin Lingga dengan tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang sah secara hukum. Pokok pengaduan lainnya, Teradu tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian administrasi pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi.
Ketiga, ketua dan tiga komisioner KPU Kota Kotamobagu. Pihak Pengadu yaitu Rivaldi SH selaku kuasa dari Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan. Pokok pengaduannya, Teradu diduga telah melakukan manipulasi data dan pemalsuan data-data calon legislatif atas nama Djelantik Mokodompit dengan memundurkan tanggal penguduran diri Djelantik Mokodompit dalam surat pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu.
Keempat, ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Buol. Pengadunya, Sudirman Daud sebagai anggota Panwaslu Kab. Buol. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kab. Buol yang telah merekomendasikan temuan beberapa nama calon yang terdapat pada daftar yang ditetapkan dalam DCT anggota Legislatif DPRD Kab. Buol Periode 2014-2019 yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Kelima, ketua dan anggota KPU Biak Numfor. Selaku Pengadunya, Timotius Rumansara. Ada empat pokok pengaduan. Pertama, Teradu telah menggugurkan pasangan calon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal yang secara dukungan parpol telah memenuhi syarat. Kedua, Teradu telah memindahkan dukungan parpol PKNU, PKDI kepada pasangan calon Demianus F Dimara dan Daniel Lantang serta ke pasangan calon Yohanes Than dan Absalom Rumikorem. Padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut. Ketiga, Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada Pengadu perihal ketidaklolosannya. Terakhir, Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi Panwaslu Niak Numfor.
Keenam, ketua dan anggota KPU Pati. Pihak Pengadunya adalah Radian Syam selaku kuasa hukum dari Purwanto Hadi sebagai ketua Ormas Peduli Pembangunan Daerah. Pokok pengaduannya, Teradu tetap memasukkan nama Sunarwi, Iryanto Budi dan Mudassir sebagai DCT padahal sudah tiga kali diperingatkan oleh Panwaslu Kabupaten Pati bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
Ketujuh, KPU RI. Pihak Teradunya yaitu dua anggota dan sekjen KPU RI. Pihak Pengadunya, Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua. Yang menjadi pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan ketiga Teradu telah sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur, melakukan penggantian calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Provinsi Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota kPU Provinsi Papua. Padahal, yang bersangkutan tidak lolos seleksi 10 calon anggota KPU Provinsi Papua.
Sedangkan, terakhir Panwaslu Kabupaten Pangkajane. Pihak Pengadu adalah Radian Syam dan Donny Tri Istikomah selaku kuasa dari Abdul Ghaffar Patappe. Pihak Teradunya, ketua dan tiga anggota Panwaslu setempat. Pokok pengaduannya, Pengadu merasa Teradu telah melakukan tindakan tidak etis dengan cara melakukan panggilan klarifikasi pada saat Pengadu sedang memberikan ceramah di sekolah unggulan yang diduga oleh Teradu sebagai kampanye terselubung. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu telah bertindak tidak etis mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi yang ditembuskan kepada polisi dan media sehingga kesannya Pengadu telah melakukan tindakan pidana.
“Perkara yang bakal naik sidang adalah pengaduan sudah memiliki minimal dua alat bukti,” terang Osbin Samosir.
Sementara pengaduan yang dinyatakan dismis sebanyak 29 perkara, belum memenuhi syarat (BMS) 1 perkara, 2 perkara ditunda, satu perkara dalam proses sidang, tiga perkara dalam proses pemantauan (atau sedang diproses Bawaslu). “Jadwal ketujuh perkara yang naik sidang sedang diagendakan untuk menetapkan jadwal waktu,” pungkas pria lulusan doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu. (TTM)