Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Lampung (Unila) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penguatan demokrasi dan integritas Pemilu.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor Unila Prof. Lusmelia Afriani di Gedung Rektorat Unila, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (11/7/2024).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan MoU ini merupakan landasan kerjasama untuk memperkuat pendidikan demokrasi, khususnya di masa krusial seperti Pemilu. Bagi DKPP, civitas akademik memiliki peran penting dalam penegakan demokrasi di Indonesia.
“MoU ini adalah upaya DKPP untuk menegakkan demokrasi. DKPP membutuhkan peran serta dari perguruan tinggi termasuk Guru Besar, dosen, dan mahasiswa untuk menjaga integritas Pemilu,” ujar Heddy Lugito.
Wartawan senior tanah ini menambahkan DKPP memiliki tanggung jawab besar dalam membangun demokrasi dan Pemilu, salah satunya dengan menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu tetap berada di level tertinggi.
“Pekerjaan DKPP ini sesungguhnya sangat berat, selain memberikan sanksi, kami juga bertanggung jawab dalam menjaga para penyelenggara Pemilu agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Oleh karena itu, DKPP membutuhkan peran perguruan tinggi memberikan edukasi Pemilu berintegritas kepada masyarakat. Heddy menambahkan, MoU ini juga sebagai peluang untuk mengembangkan penelitian dan kajian ilmiah terkait demokrasi dan Pemilu.
Sementara itu, Unila menegaskan kesiapannya mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung. Prof. Lusmelia Afriani berharap MoU dengan DKPP menjadi langkah dari Pemilu yang transparan, jujur, dan demokratis.
“Kami siap mendukung DKPP dalam upaya menegakkan demokrasi melalui partisipasi aktif dari civitas akademika Unila,” tegas Prof. Lusmelia.
Sebagai informasi, ruang lingkup MoU DKPP dan Unila antara lain riset/penelitian, forum ilmiah/seminar/diskusi, magang/on job training/praktek kerja, produksi dan publikasi karya ilmiah, narasumber/pengajar tamu, pendampingan kajian data pemilu, dukungan sarana dan prasarana persidangan, dan kegiatan lainnya. (Humas DKPP)