Serang, DKPP- Penegakan etika dalam penyelenggaraan Pemilu diyakini akan dapat
meningkatkan kualitas dan integritas hasil Pemilu. Namun selama ini, penegakan
etika Pemilu masih terbatas pada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu,
melalui DKPP. Sementara kepada peserta Pemilu yang dinilai juga banyak
berkontribusi pada pelanggaran etika belum ada norma etika yang mengaturnya.
Banyaknya indikasi pelanggaran etika Pemilu oleh peserta ini menjadi perhatian
para peneliti dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten. Bekerja
sama dengan DKPP, Tim Peneliti Untirta mengadakan penelitian terkait pentingnya
etika bagi peserta Pemilu. Hari ini, Senin (22/5/2017), hasil penelitian
tersebut diseminarkan di Hotel Grand Krakatau, Serang, Banten.
Hadir dalam seminar tersebut Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti. Pemaparan
hasil penelitian dilakukan oleh ketua Tim Abdul Hamid. Penelitian tersebut
bertema “Penguatan Kelembagaan DKPP Melalui Perluasan Subjek Peradilan Etik
dalam Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten 2014-2017â€.
Hamid dan peneliti lain telah mewawancarai para stakeholder kepemiluan di
Provinsi Banten seperti KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, pengurus partai
politik, para caleg, anggota DPR dan DPRD, serta aktivis masyarakat sipil.
Selain itu, wawancara juga dilakukan kepada Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Dapat dipastikan, sebagian responden setuju kode etik peserta Pemilu mutlak
diperlukan untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan tercipta keadilan
pemilu,†urai Hamid.
Peneliti juga menanyakan bagaimana kalau penegakan etika peserta Pemilu ini
ditangani oleh DKPP dengan memperluas kewenangannya. Sebagian responden
menyatakan setuju. Ada satu responden tidak setuju dan mengusulkan agar
penguatan kewenangan sebaiknya diberikan kepada Bawaslu.
“Perluasan kewenangan DKPP perlu tapi harus memperhatikan sumber daya DKPP dan
irisannya dengan lembaga lain seperti Bawaslu,†terang Hamid.
Sedangkan Valina Singka Subekti menilai tema yang diangkat tim peneliti Untirta
sangat menarik. Selama ini orang hanya menganggap yang perlu diperhatikan jika
ingin menghasilkan Pemilu berkualitas dan berintegritas adalah
penyelenggaranya. Padahal, dalam praktiknya, banyak sekali peserta terutama calon
yang turut menyumbang pelanggaran.
“Saya kira perlu ditampilkan data-data selama 2014-2017 terkait penyelenggaraan
Pemilu di Provinsi Banten. Kalau sulit bisa diperluas tidak hanya Banten. Ini
penting untuk membuat usulan ini. DKPP sebenarnya juga telah mengusulkan soal
ini dalam RUU yang baru. Saran saya ada penelitian lebih lanjut,†tutur Valina.
(Arif Syarwani)