Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dan Pengelolaan Sistem Informasi Kode Etik (SIETIK).
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (30/8/2022) oleh Sekertaris DKPP, Yudia Ramli dan Direktur Layanan Aplikasi Layanan Informatika Pemerintahan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono.
Sekertaris DKPP, Yudi Ramli, mengatakan akan langsung menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama ini dengan simulasi internal penggunaan SIETIK setelah melalui sejumlah perbaikan oleh tim dari Kementerian Kominfo.
“Kemudian DKPP juga akan membuat payung hukum khusus untuk SIETIK berupa Peraturan DKPP. Kemudian akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, khusus SIETIK,” ungkap Yudia Ramli.
DKPP juga telah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait SIETIK melalui Surat Keputusan Ketua DKPP. Dengan demikian, sambung Yudia, legalitas SIETIK telah terpenuhi.
“Legalitas SETIK sudah sangat kuat,” tegas Yudia.
Direktur Layanan Aplikasi Layanan Informatika Pemerintahan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Bambang Dwi Anggono, menilai penandatangan PKS ini menjadi langkah awal kerja sama jangka panjang lainnya bersama DKPP.
“Kerja sama ini sebagai awal kerja sama jangka panjang yang lebih baik, lebih sempurna, dan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” kata Bambang.
Sebagai informasi, PKS Pemanfaatan dan Pengelolaan Sistem Informasi Kode Etik (SIETIK) mencakup pengembangan dan pemeliharaan SIETIK, penyediaan dan pemanfaatan PDN (Pusat Data Nasional) dan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) yang mendukung penerapan layanan SIETIK,
Kemudian pemantauan dan evaluasi implementasi SIETIK, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan dan pengelolaan SIETIK. (Humas DKPP)