Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Fakultas Hukum Universitas Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pada Jumat (12/7/2024).
PKS tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP David Yama dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) M. Fakih.Kerja sama ini mencakup riset, seminar, magang, serta penggunaan fasilitas FH Unila untuk persidangan etik DKPP.
Kedua belah pihak optimis kerjasama ini akan memperkuat upaya bersama dalam mendukung demokrasi, Pemilu, dan penegakan hukum di Indonesia.
Sekretaris DKPP David Yama mengapresiasi komitmen Fakultas Hukum Unila terhadap penguatan demokrasi dan pemilu berintegritas dan beretika yang dilakukan bersama DKPP.
“Kerjasama ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis guna memperkuat pemahaman mahasiswa tentang etika. DKPP berkomitmen serta memastikan setiap penyelenggara pemilu tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi mematuhi standar etik yang tinggi,” ungkap David Yama.
Ia berharap harapan kerja sama ini menjadi awal untuk membangun masa depan yang lebih baik terkait dengan demokrasi dan Pemilu di tanah air.
“Saya berharap PKS ini tidak hanya menjadi hitam di atas putih, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam kegiatan kita bersama (antara DKPP dan FH Unila). Dengan ini, kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, M. Fakih optimis kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja akademik melalui kolaborasi eksternal bersama DKPP. Peluang mahasiswa FH Unila terbuka lebar untuk mempelajari hukum dan etika dalam konteks yang nyata.
“Etika merupakan landasan yang tak terpisahkan dari hukum, sebuah konsep yang ditekankan dalam kinerja DKPP sebagai penegak etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.
M. Fakih menambahkan DKPP telah membuktikan etika adalah segalanya dalam hukum. Etika diibaratkan samudera yang luas dan hukum adalah kapal yang berlayar di atasnya.
Selain itu, FH Unila juga berharap dapat terlibat dalam kegiatan pengabdian dan penelitian, serta menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap dapat dilibatkan dalam pengabdian dan penelitian, agar kami bisa memberikan masukan yang informatif kepada pemilih dan masyarakat umum,” tutupnya. (Humas DKPP)