Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan DKPP.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan secara virtual dengan tanda tangan elektronik pada Rabu (15/12/2021) siang.
PKS ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli selaku Pihak Kesatu dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhad Tarigan selaku Pihak Kedua.
PKS ini dimaksudkan untuk mendukung proses verifikasi digital pada Aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) yang akan diluncurkan pada Kamis (16/12/2021) bersamaan dengan Penyampaian Laporan Kinerja DKPP 2021.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan melalui aplikasi ini pengaduan diterima secara online kemudian semua proses verifikasi pengaduan diproses secara digital.
“Perjanjian Kerja Sama DKPP dengan BSSN ini sebagai langkah awal digitalisasi di lingkungan DKPP melalui aplikasi SIETIK,” ungkap Yudia Ramli.
Dalam kesempatan ini, Yudia Ramli juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Balai Sertifikasi Elektronik BSSN yang telah membantu proses digitalisasi di DKPP.
Sebagai informasi, dalam penandatanganan PKS ini, Sekretaris DKPP didampingi oleh Tenaga Ahli (TA) DKPP Bidang Teknologi Informasi, Sakur. (Humas DKPP)