Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan DKPP selalu berupaya seadil mungkin ketika mengeluarkan putusan dalam setiap perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam talkshow daring yang diadakan PTUN Bandung, Rabu(9/3/2022).
“Tugas DKPP itu mengingatkan KPU, Bawaslu dan termasuk DKPP untuk meredam potensi negative kita. Jangan sampai potensi negatif kita bekerja, tugas kami mengingatkan,” tegas Muhammad.
Dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) disebutkan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat. Hal ini, kata Muhammad, membuat DKPP harus selalu bertindak adil dan profesional.
Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi ‘Putusan DKPP bersifat final dan mengikat’.
Muhammad berpesan agar semua pihak tidak perlu khawatir dengan keberadaan DKPP. Sebab, menurutnya, DKPP tidak akan sembarang memberhentikan penyelenggara pemilu.
Ia menambahkan, berdasar data DKPP, lebih banyak penyelenggara pemilu yang mendapat rehabilitasi dibandingkan penyelenggara pemilu yang diberi sanksi oleh DKPP.
Artinya, DKPP sangat menjaga penyelenggara pemilu yang memang berintegritas dan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Untuk mendukung berjalannya asas profesionalitas dan berintegrintas DKPP secara konsisten mengadakan sidang secara terbuka agar semua masyarakat bisa menilai sendiri bahwa sidang yang dilakukan DKPP itu berjalan dengan profesional.
“DKPP melakukan proses verifikasi sebaik dan seadil-adilnya, tidak semua laporan yang masuk bisa dengan mudah disidangkan,” ungkap Muhammad.