Bogor, DKPP- Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melakukan pembahasan atas
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DKPP yang bertempat di Hotel Sahira –
Bogor, Sabtu (25/11). Hal tersebut, merupakan bentuk penyikapan atas
diundangkannya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 16 Agustus 2017
lalu, terutama ketentuan Pasal 162 yang berbunyi “Untuk mendukung kelancaran
tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPPâ€.
Pasal tersebut menegaskan bahwa
sekretariat DKPP tidak lagi melekat pada sekretariat jenderal Bawaslu,
sebagaimana ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal
115 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh
sekretariat yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Tenaga Ahli DKPP M. Saihu menyampaikan
jika draft Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DKPP yang saat ini ada
merupakan perbaikan atas berbagai saran yang masuk. Termasuk juga memperhatikan
masukan yang diberikan pimpinan DKPP, maupun pihak-pihak terkait yang memiliki
kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengawali pembahasan, Kepala Biro
DKPP Ahmad Khumaidi menjelaskan bahwa selain struktur organisasi DKPP juga
telah menyiapkan naskah akademik yang mendukung penjelasan SOTK baru DKPP.
Dalam naskah akademik yang dimaksud, telah dilengkapi dengan penjelasan jabatan
fungsional terutama yang berkaitan dengan pelayanan fungsional.
“Dalam naskah akademik sudah
dilengkapi tentang JFT (Jabatan Fungsional Tertentu, red) terutama terkait
dengan pelayanan fungsional, semisal arsiparis, pustakawan, kemudian juga apabila
diperlukan perancang peraturan perundangan, dan panitera seperti MA atau MK,
kami juga sudah menyiapkan landasan akademiknya,†ujarnya.
Naskah akademik dan Struktur
organisasi yang sedang dipersiapkan untuk menyongsong sekretariat baru DKPP
mendapat tanggapan positif dari pimpinan DKPP. Menurut Anggota DKPP, Ida
Budhiati, apa yang telah dijelaskan sebenarnya sudah cukup baik namun
penjelasan dalam naskah akademiknya harus dipertajam. Ini mengingat DKPP harus
bisa mempertahankan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara
teoritis mengenai alasan dari adanya tiap-tiap bagan yang ada pada rancangan
struktur organisasi dan tata kerja tersebut.
“Saran saya DKPP harus menyiapkan
diri untuk memberikan penjelasan-penjelasan dari aspek filosofis,dan sosiologis
kepada yang melakukan assessment yang menerima rancang bangun dari rencana
struktur sekretariat DKPP karena satker DKPP hanya di pusat tidak ada di daerah,â€
ingat Ida.
Pada
kesempatan yang sama, Anggota DKPP Prof. Muhammad, juga turut menyampaikan
apresiasi. Menurutnya pembahasan atas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
DKPP merupakan tugas yang mulia namun juga harus mempertimbangkan waktu. “Kami
pimpinan tetap mensupport secara penuh Pak Karo dan rekan-rekan sekretariat
dalam pembahasan SOTK ini. Dan saya juga mengingatkan satu hal yaitu
kedisiplinan agar waktu pembahasannya jangan sampai berlarut-larut,†ucapnya.
(Prasetya Agung)