Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 13 Putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2019).
Salah satu dari 13 putusan yang dibacakan adalah terkait perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2019. Pengadu perkara ini Anas Karno selaku kuasa khusus Whisnu Sakti Buana, Wakil Walikota Surabaya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Sedangkan Teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya, Usman, Muhammad Agil Akbar, dan Hidayat.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini”, ketua majelis membacakan amar putusan.
Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU/Bawaslu. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
Selain Itu DKPP juga menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar Selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan.
Sementara itu Teradu II, Yaqub Baliyya, Teradu III, Usman, dan Teradu V, Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, DKPP memberikan Sanksi berupa Peringatan.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. Putusan yang dibacakan hari ini seluruhnya dapat diunduh di www.dkpp.go.id. [Dio]