Jakarta, DKPP – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan 11 perkara pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat untuk perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Sanksi tersebut terdiri atas sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Izwaryani, Anggota KPU sebagai Teradu I, sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Amnasmen selaku ketua KPU sebagai Teradu II, Sedangkan tiga anggota lainnya, Yanuk Srimulyani (Teradu III), Gebril Daulai (Teradu IV), dan Nova Indra (Teradu V) diberi sanksi Peringatan.
Pengadu dalam perkara ini adalah H. Fakhrizal, H. Genius Umar, dan Haris Satrio Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumatera Barat serta LO (Liaison officer/penghubung). Aduannya terkait Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa Penggunaan formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Sedangkan 11 kabupaten dan dua kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan formulir tersebut.
“Kebijakan parsial ini menimbulkan syakwasangka adanya perlakuan yang berbeda antara bakal calon perseorangan yang hendak berkontestasi di tingkat provinsi dengan bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu di sisi teknis menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual,” kata Didik saat membacakan pertimbangan putusan.
Masih dalam pertimbangan, menurut DKPP segala permasalahan teknis yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif-kolegial. Namun, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat 2 huruf d Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar atas ketidakpastian penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” Ketua Majelis mengetuk palu sidang.
Sementara itu, sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua dijatuhkan berdasarkan atas sikap dan tindakan Teradu II, selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan formulir a quo, DKPP menilai keterangan Teradu II tidak logis dan tidak dibenarkan. Berdasarkan tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, Teradu II sebagai representasi lembaga membubuhkan tanda tangan dalam setiap regulasi dan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Penerimaan dan Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Terungkap fakta bahwa Teradu II juga menandatangani Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 214/PL.02.2-SD/13/Prov/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020.
“Sikap dan tindakan Teradu II menunjukkan tidak adanya pemahaman tugas dan fungsi ketua sekaligus menunjukkan lemahnya kepemimpinan dalam mengelola organisasi. Dalam notulensi Rapat Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi KPU Provinsi Sumatara Barat tertanggal 3 Juli 2020 dan notulensi Rapat Divisi Teknis KPU Sumatera Barat tertanggal 6 Juli 2020, terbukti Teradu II sudah mengetahui adanya permasalahan di lapangan terkait penggunaaan formulir a quo. Namun Teradu II selaku ketua tidak melakukan tindakan cepat untuk merespon dan mencari solusi atas permasalahan teknis Pemilu,” Ida membacakan pertimbangan.
Masih dalam nomor perkara yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X. DKPP juga merehabilitasi nama baik Triati, Ketua Bawaslu Kota Solok dan Rini Juita, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]