Jakarta, DKPP – Lima anggota KPU Kota Bekasi mendapatkan sanksi berupa Peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Majelis DKPP membacakan putusan sidang etik di Ruang Sidang DKPP, lantai lima, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) siang kemarin. Lima anggota adalah Nurul Sumarheni (merangkap Ketua), Ali Syaifa, Achmad Edwin Solihin, Pedro Purnama Kalangi dan Yunita Utami Panuntun.
Lima nama tersebut berstatus Teradu dalam perkara yang diadukan oleh Maizal Alfian. Perkara ini diregistrasi dengan Nomor: 288-PKE-DKPP/IX/2019.
Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi Diperiksa DKPP
Dalam putusannya, majelis memutuskan para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah meloloskan hasil perolehan Calon Legislatif (Caleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam pokok aduan, Caleg itu disebut tidak menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 15 Oktober 2019, para Teradu memang menolak seluruh dalil aduan yang disebutkan Pengadu. Penolakan ini juga termasuk untuk dalil yang menyebut para Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi yang berisi diskualifikasi terhadap peserta Pemilu yang tidak melaporkan LDDK.
Selain itu, para Teradu juga disebut tidak memberi kesempatan kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk menyampaikan keberatan dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Caleg Terpilih Kota Bekasi pada 14 Agustus 2019.
Anggota majelis Dr. Ida Budhiati, menyebut para Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian dan keadilan bagi semua peserta pemilu.
“Tindakan mengakomodasi kedua kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bekasi yang telah dilakukan oleh para Teradu tidak memiliki dasar hukum dan telah menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Bekasi,” kata Ida.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Nurul Sumarheni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Achmad Edwin Solihin, Pedro Purnama Kalangi, dan Yunita Utami Panuntun masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Majelis DKPP yang hadiri dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi antara lain Prof. Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salam, dan Prof. Teguh Prasetyo. [Humas DKPP]