Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).
Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini didaftarkan pasangan calon 01 dan 03 terhadap hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan pasangan calon 02 sebagai pemenang.
Di hadapan majelis MK, Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan ada empat perkara yang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.
“Dalam memeriksa perkara tersebut, DKPP berpegang teguh pada pedoman beracara KEPP. Seluruh tahapan telah dilalui dan putusan empat perkara tersebut telah dibacakan pada 5 Februari 2024,” ungkapnya.
Empat perkara tersebut adalah nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir untuk Ketua KPU RI dan Peringatan Keras untuk seluruh Anggota KPU RI.
Heddy menambahkan, DKPP telah melampirkan salinan putusan untuk perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sidang sengketa PHPU.
“Kami secara etika tidak dibenarkan untuk membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan. Putusan DKPP tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” tegas Heddy.
Heddy juga menyampaikan berdasarkan pada tahun 2023, DKPP telah menerima dan memeriksa 322 aduan tahapan dan non-tahapan pemilu. Jumlah perkara terbesar di luar tahapan pemilu yang ditangani DKPP adalah asusila.
“Sedangkan untuk Januari sampai dengan 2 April 2024, DKPP telah menerima 166 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 90 persen berkaitan dengan tahapan pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir mendamping dua Anggota DKPP yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]